Detak Tribe – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan satu sampel mi kuning mentah yang terindikasi mengandung zat berbahaya formalin. Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan stabilitas pangan yang dilakukan di Pasar Santa, Jakarta Selatan, dengan pemasok mi diketahui berasal dari Pasar Kebayoran Lama.
Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, mengatakan bahwa temuan itu menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menyebut indikasi kandungan formalin ditemukan pada mi kuning mentah yang beredar di pasar.
“Mi kuning mentah ada yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Kebetulan pemasok mi tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama,” ujar Anwar di Pasar Santa, Jakarta, Senin (22/12/2025), seperti dilansir dari Antara.
Anwar menegaskan, Pemkot Jakarta Selatan langsung berkoordinasi dengan petugas terkait serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memantau dan menindaklanjuti temuan zat berbahaya tersebut. Langkah ini dilakukan agar mi kuning yang terindikasi mengandung formalin tidak beredar luas dan tidak sampai dikonsumsi oleh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Anwar telah menginstruksikan petugas untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi distributor mi kuning tersebut. “Karena itu, saya telah menginstruksikan petugas untuk segera mengecek lokasi distributornya hari ini agar peredarannya tidak meluas ke mana-mana,” katanya.
Ia juga menegaskan, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan unsur pidana, pihaknya tidak akan ragu untuk menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Anwar. Namun, jika pelanggaran yang ditemukan masih dapat dibina, maka pembinaan akan dilakukan oleh BPOM.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Ridho Sosro, menjelaskan bahwa pengawasan pangan difokuskan pada deteksi bahan berbahaya dalam produk yang beredar di pasar. Zat-zat yang menjadi perhatian antara lain formalin, boraks, metanil yellow, dan rhodamin B.
Ridho menambahkan, dalam kegiatan pengawasan tersebut pihaknya juga didampingi oleh pengawas pangan dari kepolisian. Dengan demikian, apabila ditemukan bahan pangan yang melanggar ketentuan, kasus tersebut dapat langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga berujung pada sanksi hukum.
“Kami juga didampingi pengawas pangan dari Kepolisian sehingga nantinya kalau ada bahan pangan yang melanggar aturan, maka akan diselidiki lebih lanjut, bahkan bisa terdampak hukum,” katanya.
Sepanjang 2025, Sudin KPKP Jakarta Selatan telah melakukan pengawasan dan monitoring di 28 pasar, baik pasar tradisional maupun pasar modern, yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan. Pengawasan tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun dengan target total 728 sampel, yang terdiri atas 616 sampel produk pertanian dan 112 sampel produk peternakan.
Pengawasan pangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk pertanian dan peternakan yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi masyarakat. Pemeriksaan meliputi uji residu pestisida, formalin, boraks, serta bahan berbahaya lainnya, termasuk uji kualitas produk hewani.
Uji residu pestisida dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya sisa zat kimia pada produk pertanian. Sementara itu, uji formalin dan klorin bertujuan memastikan tidak ada penggunaan bahan pengawet berbahaya dalam proses pengolahan maupun penyimpanan bahan pangan yang beredar di pasaran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












