Detak Tribe – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan telah menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total berat sekitar 330 kilogram (kg) sepanjang Januari hingga 14 September 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menuturkan bahwa jumlah tersebut merupakan emas yang berhasil diamankan maupun dicegah untuk dibawa keluar dari Indonesia.
“Jumlah total yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kg sampai dengan tanggal 14 September,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Djaka menjelaskan, emas yang telah diamankan dan menjadi barang bukti akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pemanfaatan atau pelepasan barang bukti, termasuk kemungkinan dilakukan melalui lelang, baru dapat ditentukan setelah proses penyidikan selesai dan terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Untuk barang-barang tersebut ataupun barang bukti yang sudah kita cegah tentunya berdasarkan penyidikan apabila penyidikannya sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan dilaksanakan mekanismenya melalui lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara,” kata Djaka.
Dalam penindakan terbaru pada periode 5 hingga 14 September 2026, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan emas dengan berat sekitar 29 kg. Nilai emas tersebut mencapai Rp73,3 miliar.
Penindakan itu dilakukan di empat bandara internasional, yakni Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Menurut Djaka, rangkaian penindakan tersebut juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.
Dalam sejumlah kasus yang ditemukan, modus penyelundupan emas dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya pada tubuh menggunakan modus body strapping.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.











