News

Per 1 Februari 2025 LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

×

Per 1 Februari 2025 LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

Sebarkan artikel ini
Per 1 Februari 2025 LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Ilustrasi, Per 1 Februari 2025 lpg 3 kg tak lagi dijual di pengecer (pertaminapatraniaga.com)

Detak Tribe – Per 1 Februari 2025, LPG 3 kilogram tak diperbolehkan untuk dijual melalui pengecer.

Yuliot Tanjung selaku Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Wamen ESDM RI) menjelaskan bahwa pihak pengecer yang ingin tetap menjual LPG subsidi harus terdaftar sebagai subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Pihak pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi Pertamina dapat melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tujuannya agar mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sistem OSS disebut telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut membuat proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah oleh calon pangkalan resmi Pertamina.

Yuliot Tanjung menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini agar distribusi LPG subsidi semakin tepat sasaran serta menekan potensi penyimpangan. Rantai distribusi yang lebih pendek juga diharapkan dapat membuat harga LPG 3 kilogram sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

Distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram telah diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM No 37 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, gas subsidi hanya boleh diperjualbelikan oleh subpenyalur yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha.

Selain itu, pihak Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas dalam mendistribusikan gas subsidi wajib melapor kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM terkait daftar subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Sementara itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa pajak yang ditarik pemerintah selama ini digunakan untuk subsidi sejumlah kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah gas subsidi LPG 3 kilogram.

Dengan demikian, harga jual eceran gas subsidi LPG 3 kilogram harusnya sebesar Rp 12.750 per tabung. Kelebihan biaya Rp 30.000 setiap tabung gas subsidi LPG 3 kilogram ditanggung melalui Belanja APBN dari pajak yang dibayar masyarakat.

Besaran subsidi gas LPG 3 kilogram selama tahun 2024 lalu adalah Rp 80,2 tirilun untuk 40,3 juta masyarakat. Subsidi dan kompensasi tersebut harusnya dapat dirasakan masyarakat. Terutama karena tujuannya untuk melindungi kelompok masyarakat rentan agar dapat memperoleh manfaat secara signifikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.