Detak Tribe – Menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai diterapkan pada 17 Oktober 2024, PT Pertamina (Persero) memberikan dukungan kepada lebih dari 1.200 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal.
Menurut keterangan dari Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, UMKM yang dibina dalam program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Pertamina perlu memperoleh sertifikasi halal sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada tiga kelompok, yaitu makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk atau jasa penyembelihan,” ujar Fadjar, dalam keterangan resmi, Sabtu (17/2/2024).
Selain itu, Pertamina telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama, untuk menyediakan fasilitas sertifikasi halal bagi UMKM.
“Peran Pertamina adalah mendampingi dan berkoordinasi sehingga para pelaku UMKM dapat mengurus sertifikasi melalui skema pernyataan pelaku usaha atau dikenal self-declare,” tambah Fadjar.
Peningkatan jumlah UMKM Pertamina yang memperoleh sertifikasi halal juga mengalami kenaikan hingga empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 422 UMKM pada tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 1.200 pada tahun 2023.
“Pertamina akan terus mendorong sertifikasi halal bagi UMKM, terutama dengan dukungan para Fasilitator Rumah BUMN (RB) Pertamina yang tersebar di 30 wilayah di Indonesia,” ujar Fadjar.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan UMKM Indonesia dapat memenuhi standar kehalalan produknya, sehingga dapat bersaing secara lebih baik di pasar domestik maupun internasional.