News

PN Jakarta Selatan Vonis Laras Faizati 6 Bulan Bersyarat

35
×

PN Jakarta Selatan Vonis Laras Faizati 6 Bulan Bersyarat

Sebarkan artikel ini
PN Jakarta Selatan Vonis Laras Faizati 6 Bulan Bersyarat
PN Jakarta Selatan vonis Laras Faizati 6 bulan bersyarat. (Dok. PN Jakarta Selatan).

Detak Tribe – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk merampas satu unit handphone iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, untuk diserahkan kepada negara. Perangkat tersebut dinilai digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana penghasutan.

Ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa ponsel tersebut memiliki nilai ekonomis dan terbukti digunakan Laras dalam melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/01/2026).

Selain handphone, majelis hakim juga memerintahkan agar perangkat penyimpan data berupa flashdisk serta akun media sosial Instagram milik Laras dengan nama pengguna @larasfaizati dimusnahkan. Hakim menilai barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana dan berpotensi disalahgunakan apabila tidak dimusnahkan.

“Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Laras. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan Laras tidak mengulangi perbuatan pidana serupa selama masa pengawasan satu tahun. Selama periode tersebut, Laras tetap berada di bawah pengawasan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim meyakini Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dakwaan alternatif keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.

Hakim menilai perbuatan Laras Faizati bukan disebabkan oleh kelalaian atau ketidaktahuan hukum, melainkan dilakukan dengan niat jahat.

Laras dinilai secara sengaja mendorong pihak lain untuk membakar Gedung Markas Besar Polri serta menangkap anggota kepolisian, dipicu kemarahannya atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, majelis hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak dijalani, dengan syarat umum Laras tidak melakukan tindak pidana lain selama menjalani masa pidana pengawasan selama satu tahun.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Laras dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan tersebut.

Menurut hakim, pidana penjara justru berpotensi memperburuk masa depan Laras. Oleh karena itu, majelis memilih menjatuhkan pidana pengawasan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang terungkap selama persidangan.

“Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal,” tutur hakim.

Majelis hakim menilai Laras tidak melakukan tindakan lanjutan yang lebih konkret untuk merealisasikan hasutannya, seperti mengorganisasi atau mengumpulkan massa yang memiliki pandangan serupa, baik melalui sarana elektronik maupun secara langsung.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan latar belakang kehidupan dan kondisi sosial Laras yang terungkap dalam persidangan. Menurut majelis, Laras Faizati masih memiliki potensi untuk memperbaiki diri di masa depan.

“Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya,” pungkas hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.