News

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lewat Restorative Justice

40
×

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lewat Restorative Justice
Eggi Sudjana, salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi. (ANTARA FOTO/Jaya Kusuma).

Detak Tribe – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi itu sebelumnya ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan diterbitkannya SP3 tersebut. Ia mengatakan penghentian penyidikan dilakukan demi hukum dengan pertimbangan keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi, dikutip dari CN Indonesia, Kamis (15/01/2026).

Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Gelar perkara itu digelar menyusul adanya permohonan dari pihak pelapor maupun para tersangka. Selain itu, penyidik juga menilai bahwa syarat penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Namun, penghentian penyidikan baru berlaku bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Budi menegaskan, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan. Ia menyebut penyidik telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.

Selain itu, penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya yang perkaranya belum dihentikan.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ujarnya.

Polda Metro Jaya, lanjut Budi, memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/o1/2026). Permohonan tersebut disampaikan setelah keduanya bersilaturahmi ke kediaman Presiden Jokowi di Solo.

Dalam kunjungan tersebut, Eggi dan Damai didampingi oleh kuasa hukum mereka, Elida Netti. Presiden Jokowi pun berharap pertemuan itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menempuh jalur keadilan restoratif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com