News

Polisi Sita Rp 103,2 Miliar dalam Kasus Bisnis Judol di Hotel Semarang

×

Polisi Sita Rp 103,2 Miliar dalam Kasus Bisnis Judol di Hotel Semarang

Sebarkan artikel ini
Polisi Sita Rp 103,2 Miliar dalam Kasus Bisnis Judol di Hotel Semarang
Polisi sita Rp 103,2 miliar dalam kasus bisnis judol di hotel Semarang. (ANTARA/Makna Zaezar)

Detak Tribe – Uang senilai Rp 103,2 miliar yang diduga hasil pencucian uang lewat Hotel Aruss, ditumpuk polisi saat melakukan konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari Kamis (16/1/2025) kemarin.

Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim Polri mengungkap kasus terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang dilakukan oleh PT AJP dan FH lewat Hotel Aruss yang bertempat di Semarang, Jawa Tengah.

Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa biaya untuk pembangunan Hotel Aruss juga diduga berasal dari keuntungan saat mengelola beberapa situs judi online (judol).

Dirinya juga menerangkan bahwa uang yang bersumber dari situs judi online tersebut ditampung lebih dulu oleh FH yang merupakan komisaris di PT AJP. Setelahnya digunakan untuk mendirikan serta mengelola Hotel Aruss, Semarang.

Biaya pembangunan Hotel Aruss, Semarang, selanjutnya ditransfer melalui lima rekening lain. Satu rekening diketahui milik dari MD, OR, dan RF. Sementara dua rekening lainnya adalah milik KP.

Selain transaksi berupa transfer yang dilakukan, transaski dengan melakukan penarikan dan penyetoran uang tunia juga dilakukan dengan total uang sebesar Rp 40,5 miliar yang dilakukan oleh AS dan GP.

Penyitaan Hotel Aruss yang sebelumnya dilakukan, merupakan tindak lanjut dari pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang lewat platform judi online Agen 138, Defabet, dan Judi Bola.

Uang sebesar Rp 103.270.715.104 yang berasal dari 15 rekening berbeda juga telah disita dan dijadikan barang bukti. Meski tak menjelaskan secara terperinci terkait rekening tersebut, Brigjen Pol Helfi Assegaf menerangkan bawa telah memblokir sejumlah rekening tersebut.

Penyelidikan terhadap kasus pencucian uang yang melibatkan Hotel Aruss, Semarang ini dilakukan sejak bulan November 2024 lalu. Namun, aktivitas mencurigakan terkait aliran dana pembagunan Hotel Aruss telah terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2020 lalu.

PPATK kemudian berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kecurigaan tersebut. Kondisi terkini Hotel Aruss, Semarang dikabarkan masih beroperasi. Keputusan ini diambil Bareskrim Polri karena tengah melakukan audit terkait hasil operasional Hotel Aruss.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami berapa jumlah dana pengelolaan hotel yang ditransfer ke rekening FH selaku tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.