UMKM

PP Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Batasi Penerima PPh Final UMKM 0,5%

15
×

PP Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Batasi Penerima PPh Final UMKM 0,5%

Sebarkan artikel ini
PP Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Batasi Penerima PPh Final UMKM 0,5%
Ilustrasi pajak. (Dok. istimewa).

Detak Tribe – Pemerintah resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh final 0,5% kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Ketentuan ini sekaligus mengubah aturan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Meski demikian, fasilitas PPh final 0,5% tetap diberikan kepada pelaku usaha dengan peredaran bruto atau omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi,” demikian bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.

Batas omzet maksimal Rp4,8 miliar yang dimaksud dalam aturan tersebut merupakan omzet kotor, yakni seluruh penerimaan usaha sebelum dikurangi biaya operasional. Dengan kata lain, batas tersebut dihitung berdasarkan total penjualan atau pendapatan usaha selama satu tahun, bukan dari laba bersih yang diperoleh.

Dengan berlakunya aturan baru ini, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT) biasa, serta badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kategori penerima fasilitas PPh final 0,5%. Pemerintah menyebut perubahan tersebut dilakukan agar pemberian fasilitas perpajakan menjadi lebih tepat sasaran.

Dalam penjelasan aturan disebutkan bahwa kemudahan berupa PPh final tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Ini karena kelompok tersebut dinilai masih membutuhkan mekanisme pajak yang lebih sederhana.

Selain mempersempit kelompok penerima fasilitas, pemerintah juga mengubah mekanisme penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar. Untuk wajib pajak orang pribadi, perhitungan omzet tidak lagi hanya berasal dari satu usaha, tetapi dapat digabung dengan seluruh perseroan perorangan yang dimiliki oleh orang yang sama.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pasangan suami istri yang menjalankan usaha. Dalam PP 20/2026, omzet suami dan istri dapat digabung, termasuk omzet dari perseroan perorangan yang didirikan oleh masing-masing pihak.

Meskipun CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi masuk dalam kriteria penerima fasilitas berdasarkan aturan terbaru, pemerintah tetap memberikan masa transisi.

Badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 masih diperbolehkan menggunakan skema tersebut hingga masa berlaku fasilitasnya berakhir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.