News

PPATK Buka Kembali 122 Juta Rekening Nganggur yang Diblokir

×

PPATK Buka Kembali 122 Juta Rekening Nganggur yang Diblokir

Sebarkan artikel ini
PPATK Buka Kembali 122 Juta Rekening Nganggur yang Diblokir
Ilustrasi ATM. (pexels.com/Eduardo Soares).

Detak Tribe – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa proses pembukaan kembali 122 juta rekening dormant atau tidak aktif yang sempat dibekukan, kini sebagian besar telah rampung. Rekening-rekening tersebut sebelumnya diblokir karena diduga disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan keuangan.

“Prosesnya sudah selesai di PPATK. Rekening-rekening itu sudah dikembalikan ke pihak bank masing-masing. Ada yang sudah selesai sepenuhnya, tetapi sebagian masih dalam proses di tangan teman-teman bank. Mekanismenya memang berbeda-beda di setiap bank,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sebuah diskusi bertajuk Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial di Jakarta, Selasa (05/08/2025), dikutip dari Antara.

Ivan menjelaskan bahwa penanganan terhadap rekening dormant sudah dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh rekening tersebut kini telah dirilis oleh PPATK dan proses selanjutnya berada di tangan masing-masing perbankan.

“Per hari ini, semua sudah kita rilis dan dikembalikan ke bank. Prosesnya sudah masuk fase akhir,” katanya.

Setelah dikembalikan, aktivasi rekening sepenuhnya menjadi wewenang bank terkait. Ivan juga menambahkan bahwa proses pembukaan kembali dilakukan dengan tetap mengedepankan verifikasi data nasabah melalui prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Sebelumnya, PPATK memutuskan memblokir rekening-rekening tidak aktif setelah menemukan indikasi penyalahgunaan, seperti praktik jual beli rekening, penggunaan nomine sebagai pemilik rekening, transaksi hasil kejahatan narkotika, hingga pencucian uang dari tindak pidana korupsi.

Meski diblokir, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman. Tidak hanya itu, Ivan juga menyebut ada dampak positif dari langkah tersebut, terutama dalam menekan transaksi judi online (judol).

“Begitu rekening dormant kita bekukan, transaksi deposit untuk judi online langsung anjlok drastis. Dari lebih dari Rp5 triliun, sekarang tinggal sekitar Rp1 triliunan. Penurunannya lebih dari 70 persen,” ungkap Ivan dilansir dari Detik.com, pada Kamis (31/07/2025).

Menurutnya, data ini menunjukkan tren penurunan yang signifikan dalam aktivitas transaksi terkait judol. “Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah pembekuan rekening dormant. Ini hasil yang sangat positif, sesuai dengan semangat Asta Cita dan cita-cita menuju Indonesia Emas,” tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.