BisnisPolitik

Prabowo Subianto Perintahkan 4 Menteri untuk Selamatkan Sritex

×

Prabowo Subianto Perintahkan 4 Menteri untuk Selamatkan Sritex

Sebarkan artikel ini
Prabowo Subianto Perintahkan 4 Menteri untuk Selamatkan Sritex
PT Sritex (dok. Bojonegorokab.go.id)

Detak Tribe – Presiden Prabowo Subianto perintahkan empat kementerian untuk selamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritek). Empat kementerian ditugaskan untuk bergerak cepat menyelamatkan pekerja dari ancaman PHK, setelah putusan pailit Sritek oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Keempat kementerian tersebut antara lain Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Keempat kementerian ini bekerja sama mengembangkan solusi untuk mempertahankan operasional Sritex agar dapat terus beroperasi dan melindungi hak-hak pekerja.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, opsi penyelamatan tersebut akan disampaikan secepatnya setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan.

Ia juga menambahkan, prioritas pemerintah adalah menyelamatkan karyawan dari ancaman PHK agar tetap dapat memiliki mata pencaharian.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk memastikan perusahaan dapat terus beroperasi dan pekerja terlindungi dari PHK,” ujarnya.

Kementerian Keuangan akan berperan mempertimbangkan kemungkinan dukungan finansial. Sedangkan, Kementerian BUMN akan mendalami kemungkinan keterlibatan BUMN dalam dana talangan Sritex.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja akan fokus pada aspek perlindungan pekerja dan memastikan penghormatan terhadap hak-hak pekerja selama masa restrukturisasi. Pilihan dan rencana bantuan akan disampaikan kepada Presiden Prabowo dalam waktu dekat.

Pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan perusahaan Sritex pailit, setelah permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut dikabulkan.

PT Indo Bharat Rayon, salah satu debitur PT Sritex, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas perjanjian penundaan kewajiban pembayaran utang pada tahun 2022.

“Permohonan tersebut dikabulkan. Rencana perdamaian PKPU ditangguhkan pada Januari 2022,” kata Haruno Patriadi, selaku Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah. Atas putusan tersebut, perusahaan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Haryo Ngadiyono, GM HRD Sritex Group menyebutkan, operasional perusahaan masih berjalan dengan baik hingga hari ini meskipun, ada keputusan pailit.

Dalam permohonan kasasi itu, pihak PT Sritex menjelaskan bahwa para karyawan masih bekerja dan manajemen belum mengambil langkah untuk PHK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.