Detak Tribe – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Golden Visa Indonesia dan menyerahkannya secara simbolis kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong pada Kamis, 25 Juli 2024 di Hotel Ritz Carlton Kuningan.
Peluncuran Golden Visa Indonesia diharapkan pemerintah agar warga negara asing (WNA) semakin mudah dalam berinvestasi di Indonesia. Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemberian Golden Visa Indonesia hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif.
“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent. Tapi benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara dan tidak memberi manfaat secara nasional,” kata Presiden Jokowi.
Sementara di laman Instagramnya, Pelatih Shin Tae-yong berujar, “Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya akan berusaha lebih keras untuk masa depan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!”
Shin Tae-yong sudah bekerja sebagai Pelatih Tim Nasional Indonesia sejak tahun 2020. Dia telah membawa Timnas Indonesia menembus babak 16 besar Piasa Asia dan membawa Timnas U-23 menjadi semifinalis Piala Asia U-23 untuk pertama kali.
Kontrak Pelatih Shin Tae-yong sudah diperpanjang sampai 2027 mendatang. Misinya kali ini melaju lebih jauh di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia yang sudah masuk putaran ketiga dan membawa Skuad Garuda menembus 100 besar ranking FIFA.
Kebijakan Golden Visa Indonesia disahkan pada 30 Agustus 2023 silam. Regulasi ini dibuat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka lima sampai sepuluh tahun. Pemegang golden visa dapat menikmati berbagai manfaat eksklusif, seperti jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke Kantor Imigrasi.
Golden Visa Indonesia ditujukan kepada orang asing berkualitas dan akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, seperti penanam modal, baik korporasi atau perorangan. Orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvetasi sejumlah US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, syarat nilai investasi sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar.
Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dengan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sementara untuk tinggal selama 10 tahun nilai investasi yang ditanamkan adalah US$ 50.000.000.
Sementara ketentuan untuk investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia harus menempatkan dana senilai US$ 350.000, sekitar Rp 5,3 miliar untuk golden visa 5 tahun. Penempatan dana tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Republik Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan maupun deposito. Syarat untuk golden visa 10 tahun harus menempatkan dana sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.