Detak Tribe – PSSI menanggapi polemik terkait kabar bahwa Timnas Indonesia harus membayar royalti untuk pemutaran lagu nasional yang selalu dinyanyikan di stadion setiap pertandingan. Isu ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap dikenakan royalti.
Namun, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, kemudian meluruskan pernyataan tersebut. Menurutnya, Indonesia Raya sudah berstatus public domain sehingga tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta.
Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, dalam keterangan resmi pada Rabu (13/08/2025) menegaskan bahwa pemutaran lagu nasional di stadion bukan sekadar hiburan, melainkan menjadi simbol perekat dan pembangkit nasionalisme.
“Lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa saat menyanyikannya. Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter, ada yang merinding bahkan menangis. Itulah nilai yang terkandung di dalamnya,” ujar Yunus.
Yunus juga meyakini para pencipta lagu nasional yang sering dilantunkan suporter tidak pernah mengharapkan keuntungan finansial dari royalti.
“Sang pencipta membuatnya dengan ikhlas di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajah. Tidak pernah terlintas bahwa kelak lagu ini harus dibayar jika dinyanyikan. Lagu ini diciptakan tulus untuk anak bangsa tanpa mengharapkan imbalan,” tambahnya.
Beberapa lagu nasional yang kerap dinyanyikan suporter Timnas di antaranya Indonesia Raya, Tanah Airku, dan Indonesia Pusaka.
“Kalau bisa aturan royalti ini dihapus saja, karena hanya menimbulkan kegaduhan dan tidak produktif,” tegas Yunus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.