Detak Tribe – PT Agincourt Resources (PTAR) akhirnya memberikan tanggapan terkait kabar pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Martabe oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyampaikan bahwa hingga kini perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah mengenai pencabutan izin tersebut. Menurut Katarina, informasi yang diketahui perusahaan sejauh ini baru berasal dari pemberitaan media.
“Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena belum menerima pemberitahuan resmi dan belum mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (21/01/2026).
Meski demikian, Katarina menegaskan bahwa Agincourt tetap menghormati setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Di saat yang sama, perusahaan juga akan tetap menjaga serta memperjuangkan hak-hak perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, perusahaan secara konsisten menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), serta berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memutuskan untuk mencabut izin usaha dari 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah terjadinya sejumlah bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kondisi tersebut mendorong Satgas PKH untuk mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan.
Prasetyo mengungkapkan bahwa hasil investigasi Satgas PKH dilaporkan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual dari London pada Senin (19/01/2026).
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Ia merinci, dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












