Detak Tribe – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya angkat bicara soal kebijakan baru pemerintah yang memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik hingga 13 persen. Keputusan ini diambil di tengah tekanan harga avtur global yang terus merangkak naik.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, memastikan pihaknya akan menyesuaikan tarif, tetapi tidak asal menaikkan harga.
“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” kata Glenny dalam keterangan resminya, Rabu (08/04/2026).
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 83 Tahun 2026 tentang penyesuaian komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket kelas ekonomi rute domestik.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga berencana menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen agar beban di pundak penumpang tidak terlalu berat.
Manajemen Garuda menyebut kebijakan ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kelangsungan operasional maskapai di satu sisi, dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat di sisi lain, di tengah gejolak harga bahan bakar yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis,” ujar Glenny.
Tak hanya soal tarif, Garuda juga menyiapkan langkah mitigasi lain berupa optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute. Langkah ini ditempuh untuk menjaga produktivitas kapasitas, sekaligus memastikan layanan tetap berjalan normal.
Glenny juga menyatakan akan terus memantau perkembangan geopolitik dan industri aviasi global agar setiap keputusan yang diambil perusahaan tetap adaptif dan tidak mengorbankan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat luas.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas lonjakan harga avtur yang sudah menembus lebih dari 70 persen akibat konflik yang masih berlangsung di Timur Tengah. Meski begitu, pemerintah memilih membatasi kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 hingga 13 persen, jauh di bawah lonjakan harga bahan bakar yang terjadi.
Untuk meringankan dampaknya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah insentif. Salah satunya adalah PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan anggaran yang disiapkan sekitar Rp2,6 triliun.
Selain itu, pemerintah menetapkan penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, serta memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk suku cadang pesawat guna membantu menekan biaya operasional maskapai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












