Detak Tribe – Izin usaha dari PT BCA Multi Finance resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan karena perusahaan tersebut akan melakukan penggabungan ke dalam PT BCA Finance. Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan KEP-65/D.06/2024 yang berlaku efektif mulai 1 September 2024.
Menurut keterangan OJK, penggabungan ini didasarkan pada Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., di Jakarta Barat. Akta tersebut telah dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tertanggal 1 September 2024.
Setelah penggabungan, PT BCA Finance sebagai pihak penerima bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan usaha, operasional, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva dari PT BCA Multi Finance. Proses ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan layanan dan operasional di bawah satu entitas.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja, menjelaskan bahwa penggabungan ini bertujuan menyatukan kekuatan layanan pembiayaan otomotif. Sebelumnya, PT BCA Finance fokus pada pembiayaan kendaraan roda empat. Sementara, PT BCA Multi Finance mengutamakan pembiayaan roda dua.
“Penggabungan perusahaan ini diharapkan dapat menciptakan entitas baru yang lebih unggul, kokoh, dan efisien. Untuk layanan pembiayaan sepeda motor di BCA Multi Finance akan tetap hadir sebagai bagian dari BCA Finance,” ujar Jahja.
Dengan penggabungan ini, struktur kepemilikan saham PT BCA Finance berubah. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kini memegang 99,59 persen saham. Sementara, BCA Finance Limited memegang 0,41 persen. BCA berharap langkah strategis ini dapat memperkuat posisi di pasar pembiayaan otomotif yang menjanjikan pertumbuhan jangka panjang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.