Detak Tribe – Perintah yang berisi larangan untuk masuk ke Amerika Serikat telah dikeluarkan oleh Donald Trump selaku Presiden Amerika Serikat.
Aturan tersebut disahkan pada Rabu (4/6), kemarin malam. Salah satu negara anggota ASEAN diketahui masuk ke dalam daftar tersebut.
12 negara yang akhirnya terdampak kebijakan tersebut adalah Afghanistan, Chad, Eritrea, Guinea Khatulistiwa, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Republik Kongo, Somalia, Sudan, serta Yaman.
Selain menetapkan larangan masuk kepada 12 negara, pemerintah Amerika Serikat juga diketahui menetapkan kebijakan larangan parsial terhadap tujuh negara.
Ketetapan pembatasan secara sebagian tersebut dialami oleh negara Burundi, Togo, Kuba, Sierra Leone, Laos, Venezuela, serta Turkmenistan.
Penetapan kebijakan ini disebut pihak Gedung Putih sebagai tindakan pemenuhan janji yang sebelumnya Trump sampaikan pada masa kampanye pemilihan presiden.
Lebih lanjut, Abigail Jackson selaku Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, dalam unggahannya di akun X menyebut bahwa pembatasan yang ditetapkan tersebut masuk akal dan sifatnya spesifik untuk setiap negara.
Aturan tersebut juga mencantumkan pengecualian untuk beberapa kondisi. Mulai dari penduduk yang telah ditetapkan resmi sebagai warga Amerika Serikat, kemudian anak adopsi, lalu visa khusus Afghanistan.
Pengecualian tersebut juga berlaku untuk individu yang saat ini tengah memiliki kepentingan nasional dengan pihak Amerika Serikat, lalu pemilik visa diplomatik, visa imigran anggota keluarga yang dekat, sampai dengan atlet.
Trump diketahui sempat mempertimbangkan untuk menetapkan kebijakan ini. Pertimbangan tersebut langsung menjadi keputusan yang bulat usai serangan di Colorado. Serangan yang berlangsung satu minggu lalu ini dinilai mengandung unsur antisemitisme di dalamnya.
Serangan ini pun dinlai menjadi momentum bagi Trump untuk memperjelas pentingnya kebijakan larangan tersebut segera ditetapkan.
Sementara itu, lima bulan lalu usai menjabat sebagai Presiden AS, Trump dikabarkan memerintahkan para kabinetnya untuk membuat daftar negara-negara yang dinilai perlu untuk dibatasi visanya ke negara tersebut.
Pihak pemerintah Amerika Serikat kemudian membagi negara yang masuk ke daftar tersebut ke dalam beberapa kode. Kode tersebut berwarna merah, oranye, serta kuning. Setiap kode juga memiliki batasan serta larangannya sendiri.
Kebijakan terbaru terkait larangan untuk masuk ke Amerika Serikat ini mengingatkan perintah serupa yang pernah Trump tetapkan pada masa jabatan pertamanya sebagai presiden.
Larangan perjalanan Trump saat itu menargetkan tujuh negara yang mayoritas warganya beragama Islam. Kebijakan kontroversial tersebut kemudian dicabut saat Joe Biden menjabat sebagai presiden pada tahun 2021 lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.