Detak Tribe – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan pemungutan suara terkait resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina dalam kurun waktu satu tahun atau 12 bulan pada Rabu (18/09/2024).
Hasil pemungutan suara menunjukkan sebanyak 124 negara mendukung resolusi PBB, 43 negara abstain, sementara 14 negara lainnya menolak.
Daftar negara yang menolak resolusi PBB adalah Amerika Serikat, Israel, Argentina, Hungaria, Paraguay, Malawi, Republik Ceko, serta beberapa negara di Pasifik.
Seperti Micronesia, Nauru, Fiji, Palau, Tuvalu, Tonga, hingga Papua Nugini. Sementara negara yang abstain adalah Inggris, Australia, Kanada, Denmark, Bulgaria, Swiss, Swedia, Jerman, India, serta Korea Selatan.
Negara yang mendukung ultimatum resolusi PBB termasuk Malaysia, Indonesia, Singapura, China, Turki, Perancis, Finlandia, hingga Meksiko.
Dalam resolusi PBB tersebut, Israel juga diminta untuk memberikan ganti rugi ke Palestina atas kerusakan yang diderita selama pendudukan Israel di Palestina.
Kemunculan ultimatum resolusi PBB mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan kependudukan Israel di Palestina sebagai tindakan yang melanggar hukum dan harus segera diakhiri.
Putusan ICJ pada Juli lalu juga menyebutkan bahwa pemukiman Israel yang berada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal. Hukum internasional menyebut bahwa tindakan pengambilalihan tanah secara paksa sebagai tindakan terlarang.
Israel tercatat merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza dalam perang yang berlangsung pada tahun 1967 silam. Lalu pada tahun 1980, Israel diketahui mengambil seluruh kota suci tersebut.
Palestina dan Israel terus menjadi sorotan dunia, terlebih setelah agresi yang dilakukan Israel ke Palestina pada Oktober 2023 yang menjatuhkan 42.000 korban jiwa dan jutaan warga yang terpaksa mengungsi.
Sementara itu, mayoritas negara yang menolak resolusi PBB adalah negara Pasifik. Bila dirunut, sikap negara Pasifik relatif sama setiap PBB melakukan voting terkait konflik antar Palestina dan Israel.
Pada bulan Mei lalu contohnya, saat itu, Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang mendorong Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan keanggotaan Palestina di PBB, negara-negara Pasifik juga diketahui menolak resolusi tersebut.
Menurut Ian Douglas Wilson, pakar politik dan keamanan internasional Universitas Murdoch Australia sekaligus penulis buku Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru, menyebutkan bahwa dukungan negara-negara Pasifik terhadap Israel erat hubungannya karena melihat orang Yahudi sebagai manusia yang dipilih Tuhan.
Menurut Wilson, anggapan ini juga sejalan dengan pandangan yang menganggap Israel sebagai “tanah suci”. Sehingga, mendukung Israel berarti sama dengan melindungi tanah suci.
Wilson juga turut menambahkan, negara di Kepulauan Pasifik berada di bawah Amerika Serikat. Sementara Amerika Serikat diketahui bersekutu dengan Israel. Sehingga, keputusan yang diambil oleh Amerika Serikat akan turut diikuti oleh negara-negara tersebut.
Pendapat ini turut dikuatkan oleh Yon Machmudi, pengamat Timur Tengah Universitas Indonesia. Yon Machmudi melihat bahwa posisi negara Pasifik tentang konflik Palestina dan Israel sangat bergantung dengan Amerika Serikat.
Negara-negara Pasifik akan mengikuti langkah Amerika Serikat karena memiliki hubungan politik dan ekonomi yang kuat.
Selain itu, Teuku Rezasyah, pengamat hubungan internasional Universitas Padjajaran, menjelaskan bahwa negara-negara Pasifik sebagai negara yang loyal dengan Amerika Serikat, Inggris, maupun Australia.
Dirinya menyebut bahwa loyalitas ini terbentuk dari bantuan dalam pendidikan, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan dari negara-negara tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.