Artis

Ressa Rizky Gugat Denada Rp7 Miliar, Klaim Anak Kandung dan Siap Tes DNA

49
×

Ressa Rizky Gugat Denada Rp7 Miliar, Klaim Anak Kandung dan Siap Tes DNA

Sebarkan artikel ini
Ressa Rizky Gugat Denada Rp7 Miliar, Klaim Anak Kandung dan Siap Tes DNA
Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan. (Instagram/@denadaindonesia).

Detak Tribe – Seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rossan (24), resmi mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum dan dugaan penelantaran anak terhadap penyanyi sekaligus presenter Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan.

Dalam gugatannya, Ressa Rizky menuntut pengakuan bahwa dirinya merupakan anak kandung Denada dan mengaku telah ditelantarkan sejak lahir. Selain itu, Ressa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar.

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh alat bukti telah siap diajukan dalam proses persidangan.

“Bukti sudah disiapkan,” ujar Firdaus singkat.

Firdaus menambahkan, pihaknya juga tidak keberatan apabila pengadilan memerlukan pembuktian tambahan berupa tes DNA. Menurutnya, tes DNA merupakan langkah yang wajar dan dapat ditempuh demi memperjelas hubungan biologis antara kliennya dan Denada.

“Tes DNA itu sebuah keniscayaan jika diperlukan untuk pembuktian. Kalau memang dibutuhkan, kami akan mengajukan izin untuk melakukan tes DNA,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyoroti sikap Denada yang dinilainya belum memberikan bantahan secara spesifik terkait klaim bahwa Ressa merupakan anak kandungnya. Ia menilai, Denada juga memiliki kewajiban untuk membuktikan bantahan tersebut di hadapan hukum.

Apabila tidak dapat membuktikan sebaliknya, Firdaus menegaskan bahwa Denada sebagai ibu tetap memiliki tanggung jawab hukum terhadap anak yang lahir di luar pernikahan. Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Kalau tidak bisa membuktikan itu, maka ganti rugi menjadi sebuah keharusan. Karena secara hukum, anak yang dilahirkan di luar nikah tanggung jawabnya melekat pada ibu,” tegas Firdaus.

Di sisi lain, Denada sebelumnya meminta ruang dan ketenangan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Permintaan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi dari manajemennya yang ditandatangani Risna Ories, dikutip dari Kompas.com.

Dalam pernyataan tersebut, manajemen Denada menyebut bahwa isu yang beredar merupakan persoalan keluarga yang seharusnya berada dalam ranah privat.

“Kami sangat prihatin atas isu publik yang berkembang. Sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga setiap keluarga memiliki privasi dan ceritanya masing-masing,” demikian isi pernyataan tersebut, Senin (12/01/2026).

Manajemen juga menegaskan bahwa situasi ini bukan hal yang mudah bagi Denada. Meski demikian, Denada bersama tim kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini tengah mempelajari serta menelaah gugatan yang diajukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.