News

Royal Enfield Ridwan Kamil Disita KPK, Ada Apa?

×

Royal Enfield Ridwan Kamil Disita KPK, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Royal Enfield Ridwan Kamil Disita KPK, Ada Apa?
Potret Royal Enfield, motor bergaya retro yang dikenal dengan desain ikonik dan performa tangguh. Model ini populer di kalangan pecinta motor klasik, termasuk di Indonesia. (Dokumentasi Totalmotorcycle.com)

Detak Tribe – Satu unit sepeda motor Royal Enfield yang terparkir di rumah Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, resmi disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB, yang tengah menjadi sorotan publik. Penggeledahan dilakukan pada bulan Maret 2025. 

Selain motor, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang elektronik dari kediaman Ridwan Kamil di kawasan Bandung. Motor yang disita juga bukan merek motor sembarangan. 

Berdasarkan pernyataan dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, motor tersebut merupakan Royal Enfield, yaitu merek motor asal Inggris yang dikenal berkelas dan ikonik.

“Ya, benar. Disita satu unit motor Royal Enfield,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip dari laporan Detik News pada Senin, 14 April 2025.

Namun, hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai spesifikasi maupun nilai kendaraan tersebut. KPK juga belum mengkonfirmasi keterkaitan langsung motor itu dengan aliran dana korupsi.

Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, bukan sebagai indikasi keterlibatan langsung.

Selain motor, ada beberapa alat komunikasi dan dokumen juga turut disita. Barang-barang tersebut akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan empat pihak swasta lainnya.

Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan langsung terkait penyitaan motor Royal Enfield miliknya. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, ia membantah adanya penyitaan dana deposito senilai Rp70 miliar oleh KPK.

“Saya tidak memiliki deposito sebesar itu, dan saya pastikan tidak ada penyitaan uang dalam bentuk apapun,” katanya beberapa waktu lalu dalam unggahan di media sosialnya.

Pihak KPK sendiri menyatakan akan memanggil saksi-saksi tambahan terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan apakah RK akan dimintai keterangan resmi atau tidak.

Menurut laporan Detik.com, KPK akan membuka peluang untuk memanggil Ridwan Kamil usai Lebaran 2025. Saat ini, fokus penyidikan masih tertuju pada rangkaian transaksi dan proyek pengadaan iklan di lingkungan Bank BJB.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan jaringan yang cukup luas dan dana yang tidak sedikit. Keterlibatan figur publik seperti Ridwan Kamil tentu menimbulkan tanda tanya besar.

Apakah hanya sebagai pemilik kendaraan yang kebetulan disita, atau ada peran lebih jauh dalam skema yang sedang diusut?

Publik menunggu transparansi dan kejelasan dari pihak KPK. Dan hingga proses hukum berjalan, semua pihak masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.