Detak Tribe – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan ke-4 atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. Komisi VI DPR RI telah menyepakati aturan tersebut dan dijadwalkan akan disahkan menjadi Undang-Undang pada pekan ini.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, di Gedung DPR RI Jakarta.
“Setuju,” jawab serentak para peserta rapat.
Sebagai informasi, DPR RI telah menggodok revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang dalam draf terbaru disebut sebagai UU Nomor 1 Tahun 2025. Salah satu isu krusial yang menjadi perdebatan adalah mengenai status kekayaan perusahaan pelat merah yang dipisahkan dari keuangan negara.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa pada akhir pembahasan tingkat I, Panja telah menyelesaikan serangkaian rapat untuk merumuskan aturan tersebut.
“Jadi ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini,” jelas Andre.
Ia menambahkan, pembahasan melibatkan pendapat dari pakar, akademisi, serta penyusunan daftar inventaris masalah. Selain itu, proses sinkronisasi juga dilakukan melalui tim perumusan dan tim sinkronisasi. Dari pembahasan tersebut, Panja menghasilkan 11 pokok pikiran utama yang menjadi substansi perubahan RUU.
Berikut 11 poin penting dalam RUU Perubahan ke-4 atas UU BUMN:
- Membentuk lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
- Menambah kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Dividen saham seri A Dwi Warna akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di jajaran Direksi, Komisaris, maupun Dewan Pengawas BUMN sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Menghapus ketentuan bahwa anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan penyelenggara negara.
- Menjamin kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, maupun Manajer.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
- Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN.
- Menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN.
- Mengatur mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Mengatur jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Dengan selesainya pembahasan tingkat I, RUU ini kini tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR RI untuk resmi menjadi Undang-Undang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.