Detak Tribe – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengesahan RUU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (09/06/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama perwakilan pemerintah. RUU Polri disahkan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya dalam rapat tersebut.
Menanggapi pengesahan itu, Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menilai revisi UU Polri menjadi momentum penting dalam memperkuat modernisasi institusi kepolisian.
Menurut Antony, pengesahan UU Polri tidak hanya sebatas perubahan regulasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya besar untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.
“Kami memandang pengesahan UU Polri ini sebagai pintu penting bagi modernisasi institusi kepolisian. Negara membutuhkan Polri yang kuat, profesional, humanis, dan mampu bergerak cepat menghadapi perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta kompleksitas kejahatan masa kini,” kata Antony, Selasa (09/06/2026).
Lebih lanjut, Antony menegaskan bahwa penguatan institusi penegak hukum harus berjalan seiring dengan peningkatan akuntabilitas.
Ia menilai kepercayaan publik akan semakin tumbuh apabila setiap kewenangan yang dimiliki aparat dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang jelas, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Institusi yang kuat bukan institusi yang tidak boleh dikritik. Justru institusi yang kuat adalah institusi yang berani berbenah, membuka ruang evaluasi, dan memastikan setiap anggota Polri bekerja dalam koridor hukum, etika, serta nilai-nilai Pancasila,” tuturnya.
Antony juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi UU Polri secara konstruktif. Menurutnya, dukungan terhadap Polri perlu diwujudkan melalui partisipasi publik yang kritis, sekaligus mendorong institusi tersebut untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan ke depan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.











