Detak Tribe – Pemerintah akhirnya resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 20 April 2026, dan menjadi sinyal kuat bahwa pembahasan regulasi yang sudah lama dinantikan para pekerja rumah tangga (PRT) ini akan segera dipercepat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pemerintah menyambut positif RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting agar perlindungan bagi PRT bisa bersifat menyeluruh.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/04/2026).
Menurut Yassierli, perlindungan dalam RUU tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan
Ia juga menegaskan bahwa konsep decent work for domestic workers atau kerja layak bagi PRT sudah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk segera diwujudkan. Hak-hak dasar seperti upah layak, jam kerja dan istirahat yang teratur, hak libur dan cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan harus bisa dinikmati PRT sebagaimana pekerja lainnya.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya, yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.
Yassierli turut mengakui bahwa hubungan kerja PRT punya karakteristik yang unik, seringkali dipengaruhi faktor sosial dan budaya yang kental. Belum lagi, pengguna jasa PRT datang dari berbagai latar belakang ekonomi, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah hingga kalangan atas.
Oleh karena itu, RUU PPRT disusun dengan cakupan yang cukup komprehensif. Mulai dari definisi yang jelas soal siapa itu pekerja rumah tangga, jenis-jenis pekerjaan yang masuk kategori kerumahtanggaan, hingga batasan pekerjaan yang tidak termasuk dalam kategori PRT. Soal perjanjian kerja pun diatur, termasuk perjanjian penempatan.
Tak berhenti di situ, RUU ini juga mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan. Yang menarik, penyelesaian konflik didorong lewat jalur musyawarah mufakat dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.
Di penghujung keterangannya, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR yang telah menjadikan RUU PPRT sebagai prioritas pembahasan.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkas Yassierli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












