Politik

RUU PPRT Akhirnya Masuk Tahap Pembahasan DPR dan Pemerintah

80
×

RUU PPRT Akhirnya Masuk Tahap Pembahasan DPR dan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
RUU PPRT Akhirnya Masuk Tahap Pembahasan DPR dan Pemerintah
Ilustrasi RUU PPRT. (Dok. istimewa).

Detak Tribe – Setelah 22 tahun menunggu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengumumkan hal itu dalam rapat paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Selanjutnya, RUU ini akan masuk tahap pembahasan bersama pemerintah sebelum bisa disahkan menjadi undang-undang. Puan menyampaikan harapannya agar kebijakan ini nantinya bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pemberi kerja.

“Kami berharap bagaimana menjaga keharmonisan, bagaimana menjaga nilai-nilai kekeluargaan, bagaimana menjaga kemudian kerja sama terkait dengan ART, PRT yang bekerja saat ini, sehingga memang bisa selalu bekerja dengan baik dan nyaman,” ujar politikus PDI Perjuangan seperti yang dikutip dari KompasTV.

Ia menegaskan, perlindungan yang dimaksud bukan hanya untuk pekerjanya saja, melainkan juga untuk pihak yang mempekerjakan mereka.

Puan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberi masukan selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, partisipasi bermakna dari semua pihak adalah hal yang mutlak dibutuhkan agar regulasi ini benar-benar bisa menjawab kebutuhan di lapangan.

Di sisi lain, Anggota Komisi XII DPR sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini sudah sangat mendesak.

Ia menunjuk fakta bahwa hingga kini, pekerja rumah tangga masih bekerja tanpa kepastian hukum yang jelas tidak ada perjanjian kerja yang terstandar, perlindungan kesehatan minim, dan keselamatan kerja nyaris tak tersentuh regulasi. Padahal, kontribusi mereka terhadap sektor ekonomi tidak bisa dibilang kecil.

Lebih jauh, Rieke juga menyoroti bahwa Indonesia sampai saat ini belum mengesahkan Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Di dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional pun, pekerja rumah tangga belum sepenuhnya diakui sebagai pekerja.

Perjalanan RUU PPRT sendiri terbilang panjang dan berliku. Gagasan untuk melindungi pekerja rumah tangga lewat undang-undang khusus pertama kali digulirkan sejak 22 tahun lalu.

Momentum terbaru datang pada 1 Mei 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh secara terbuka berjanji untuk segera mendorong pengesahan RUU ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.