News

SAMAN: Strategi Komdigi untuk Lindungi Masyarakat dari Konten Ilegal di Dunia Maya

×

SAMAN: Strategi Komdigi untuk Lindungi Masyarakat dari Konten Ilegal di Dunia Maya

Sebarkan artikel ini
SAMAN: Strategi Komdigi untuk Lindungi Masyarakat dari Konten Ilegal di Dunia Maya
Menkomdigi, Meutya Hafid (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA).

Detak Tribe – Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), mengungkapkan bahwa pihaknya akan mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini bertujuan untuk melindungi masyarakat di ruang digital, khususnya anak-anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menjelaskan bahwa aplikasi SAMAN dirancang untuk mengawasi serta menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Instagram, TikTok, Google, Facebook, X, dan lainnya.

“SAMAN akan diterapkan pada Februari 2025 untuk menekan penyebaran konten-konten ilegal di platform digital. Sistem ini akan melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari judi, pornografi, dan pinjaman online ilegal. Ini merupakan prioritas utama dalam mewujudkan ruang digital yang sehat dan aman,” jelas Meutya, pada Jumat (24/01/2025).

Meutya menegaskan bahwa melalui SAMAN ini, Komdigi akan memastikan PSE bertindak sesuai peraturan, sekaligus menciptakan ruang digital yang aman untuk semua kalangan masyarakat.

Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN akan melalui beberapa tahap. Tahap pertama adalah Surat Perintah Takedown, di mana PSE diwajibkan untuk menurunkan URL yang dilaporkan.

Tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Jika PSE tidak mematuhi perintah pada tahap pertama, maka ST1 akan diterbitkan, yang mewajibkan PSE untuk segera menurunkan konten agar tidak berlanjut ke Surat Teguran 2 (ST2).

Tahap ketiga adalah ST2, di mana PSE wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Tahap terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika PSE tetap tidak patuh, maka sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran akan diterapkan.

Kategori pelanggaran yang ditangani melalui SAMAN meliputi perjudian online, pornografi anak, pornografi, terorisme, aktivitas keuangan ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, PSE UGC (User-Generated Content) yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif.

Pemberitahuan terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak, dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.