Detak Tribe – Sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan menabrak seorang pemulung di jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin, (19/8) sekitar pukul 00.30.
Menurut laporan, korban langsung tewas di tempat. Namun, identitasnya masih belum diketahui. Edy Purwanto, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa Ia dan pihaknya masih mencari tahu identitas korban.
Ia juga melanjutkan bahwa kecelakaan itu bermula ketika mobil sport Lamborghini Huracan dengan plat nomor B-4-JAJ yang dikemudikan RK melaju dari arah barat ke timur. Kemudian, di dekat Perwata Tower Lamborghini itu menabrak korban yang sedang menyebrang dari kiri ke kanan
Diketahui korban mengalami luka di kaki dan juga di kepala. Jenazah korban pun sudah dievakuasi ke RS Cipto Mangunkusumo. Sementara mobil Lamborghini Huracan yang menabrak segera disita oleh polisi.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti STNK dan satu lembar SIM A PMK atas nama pengemudi berinisial RK (43).
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa RK tidak dalam keadaan pengaruh alkohol atau narkoba.
Identitas Mobil Lamborghini
Menelusuri identitas mobil Lambo itu, ditemukan bahwa mobil mewah itu merupakan atas nama perusahaan. Menurut data informasi yang didapat dari Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lambo Huracan itu terdaftar atas nama PT Jaya Agrindo.
Lamborghini Huracan itu juga merupakan kendaraan pertama dan lansiran tahun 2022. Warna mobil itu adalah abu-abu, dengan kapasitas silinder 5.204 cc. Menurut perkiraan, mobil itu memiliki harga jual sekitar Rp 4,95 miliar.
Jika dari STNK-nya, mobil itu masih berlaku hingga 1 Agustus 2027. Sedangkan pajaknya berlaku hingga 1 Agustus 2025. Ada juga besaran pajaknya yang mencapai Rp 101.618.000 dengan rincian PKB pokok sebesar Rp 101.575.00 dan SWDKLLJ Rp 143.000.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.