Detak Tribe – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya yang juga kader Golkar sekaligus mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau akrab disapa RK, digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025).
Agenda sidang perdana tersebut merupakan tahap mediasi antara kedua belah pihak. Namun, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak tampak hadir secara langsung di ruang sidang. Keduanya memilih diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.
Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya berencana menghadiri sidang cerai perdana. Namun, karena adanya agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan, Atalia akhirnya berhalangan hadir dan memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya.
“Bu Atalia menyampaikan kepada kami bahwa beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi, karena adanya kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi, dikutip dari CNN Indonesia.
Debi menambahkan, kliennya juga menyampaikan doa dan harapan terbaik terkait proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, Atalia berharap hasil terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kalau tuntutan sendiri tentunya Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu Atalia dan Bapak RK,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa gugatan cerai tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Proses pengajuan perkara dilakukan pekan lalu hingga akhirnya sidang perdana dijadwalkan dan digelar hari ini.
“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama,” jelas Debi.
Terkait materi gugatan perceraian, Debi menegaskan pihaknya tidak dapat mengungkapkan secara terbuka. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa perkara perceraian bersifat privat.
“Materi gugatan tidak bisa kami sampaikan karena itu ranah privat. Kami menghormati aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa dirinya hadir untuk mewakili kliennya dalam sidang perdana tersebut. Menurutnya, RK tidak dapat hadir secara langsung karena sedang menjalani kegiatan di luar kota.
“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” kata Wenda.
Meski tidak hadir secara fisik, Wenda menegaskan Ridwan Kamil tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Kehadiran tim kuasa hukum disebut sebagai bentuk kepatuhan RK terhadap gugatan cerai yang telah terdaftar di pengadilan.
“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” ujarnya.
Wenda juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menunjuk tim kuasa hukum dalam jumlah cukup besar untuk menangani perkara perceraian tersebut.
“Total kuasa hukum ada delapan orang,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












