News

Sidang Perdana PK Jessica Wongso, Temukan Bukti Baru

×

Sidang Perdana PK Jessica Wongso, Temukan Bukti Baru

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana PK Jessica Wongso, Temukan Bukti Baru
Sidang Perdana PK Jessica Wongso, Temukan Bukti Baru (29/10/2024). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Detak Tribe – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Sidang perdana tersebut digelar pada Selasa (29/10/2024). Sidang PK ini diajukan oleh terpidana Jessica Kumala Wongso. Pihak Jessica mengajukan bukti baru berupa rekaman CCTV.

Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo, memulai sidang dengan mempertanyakan kapan bukti baru tersebut ditemukan. Helmi Bostam, yang dihadirkan sebagai saksi dan penemu rekaman CCTV, menyatakan bahwa dirinya melihat rekaman itu pertama kali melalui media sosial.

Salah satu anggota tim hukum Jessica, Sordame Purba, mengonfirmasi bahwa sebagian dari rekaman CCTV yang diajukan memang pernah ditampilkan dalam persidangan kasus Mirna beberapa tahun lalu. Namun, menurut Sordame, rekaman tersebut diabaikan oleh majelis hakim saat itu.

“Kami menemukan potongan tersebut, yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awal hingga akhir,” jelas Sordame Purba.

Sordame juga mengatakan, rekaman CCTV yang tidak lengkap itu menjadi kesesatan dalam menentukan kesimpulan perkara, sehingga membuat Jessika divonis 20 tahun penjara.

Pihak Jessica Wongso meyakini bahwa rekaman tersebut akan menjadi bukti penting untuk membuktikan ketidaklengkapan rekaman yang digunakan dalam sidang sebelumnya. Mereka menilai, tayangan CCTV yang tidak utuh dapat menyebabkan kesalahan dalam kesimpulan perkara.

Anggota tim hukum lainnya, Andra Reinhard, meminta majelis hakim mempertimbangkan rekaman CCTV tersebut. Ia yakin bahwa bukti baru ini dapat membatalkan putusan sebelumnya. Hal itu karena rekaman dalam sidang sebelumnya ditayangkan tidak penuh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.