NewsPolitik

Sidang Putusan “Dismissal” Digelar MK Hari Ini 5 Mei 2025

×

Sidang Putusan “Dismissal” Digelar MK Hari Ini 5 Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Sidang Putusan "Dismissal" Digelar MK Hari Ini 5 Mei 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan "dismissal" digelar MK hari ini 5 Mei 2025. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa)

Detak TribeSidang putusan dismissal terhadap tujuh perkara hasil Pemungutan Suara Ulang atau PSU serta rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (5/5).

Pan Mohamad Faiz selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa sidang dipimpin secara langsung oleh Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.

Adapun sidang ini merupakan lanjutan dari sidang tanggal 25 dan 29 April 2025 lalu terkait pemeriksaan lanjutan serta pemeriksaan persidangan terhadap tujuh perkara.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Faiz merincikan bahwa tujuh perkara ini terdiri dari PHPU Kada di Kabupaten Siak, Puncak Jaya, Buru, Barito Utara, Banggai, Pulau Taliabu, serta Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dirinya turut menjelaskan bahwa panel hakim telah mendengar pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada sidang yang sebelumnya berlangsung.

Usai mendengarkan pokok permohonan, sidang dilanjutkan dengan mendengar jawaban dari termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat di masing-masing kabupaten.

Faiz juga menyatakan bahwa pengucapan keputusan dismissal ini nantinya akan mengetahui perkara mana yang lolos dan masuk ke tahap lanjutan. Tahap lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 8 Mei 2025 mendatang.

Masing-masing pihak nantinya akan memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan ahli maupun saksi selama tahap persidangan lanjutan ini berlangsung.

Selanjutnya, sidang gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang ini harus dirampungkan selambatnya selama 45 hari kerja dan terhitung sejak permohonan tercatat sebagai perkara.

Terakhir, putusan akhir terhadap sisa perkara yang masuk ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan akan diberikan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 14 Mei 2025 mendatang. Hal ini sesuai dengan PMK No 2 Tahun 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.