Detak Tribe – Dana fantastis senilai Rp204 miliar berpindah dari sebuah rekening dormant hanya dalam waktu 17 menit. Aksi tersebut dilakukan tanpa kehadiran fisik nasabah, melainkan melalui modus terencana rapi oleh sindikat pembobol rekening dormant.
Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 pada 2 Juli 2025. Penyidikan kemudian resmi dimulai lewat surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juli 2025.
“Hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka pengungkapan perkara tindak pidana perbankan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/09/2025).
Menurutnya, modus operandi para pelaku sangat terstruktur. Sindikat pembobol rekening dormant yang menamakan diri “Satgas Perampasan Aset” itu sejak awal Juni 2025 telah melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu Bank BNI di Jawa Barat untuk merancang pemindahan dana dari rekening dormant.
“Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai pembagian hasil. Kepala cabang dipaksa menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System teller dan juga dirinya sendiri dengan ancaman keselamatan keluarga,” terang Helfi.
Eksekusi berlangsung pada akhir Juni 2025, tepatnya Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional bank. Mantan teller bank yang turut serta menjadi eksekutor melakukan akses ilegal ke aplikasi Core Banking System. Hanya dalam 17 menit, sebanyak Rp204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi.
Hasil penyidikan menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda, yakni internal bank, eksekutor, dan pencucian uang. Dari internal bank, polisi menjerat AP (50), kepala cabang pembantu, serta GRH (43), consumer relations manager yang menjadi penghubung sindikat dengan kepala cabang.
Kelompok eksekutor dipimpin oleh C (41), yang mengklaim dirinya bagian dari Satgas Perampasan Aset. Anggotanya antara lain DR (44), konsultan hukum yang memberi perlindungan; NAT (36), mantan pegawai bank yang memindahkan dana; R (51), mediator; serta TT (38), fasilitator keuangan ilegal.
Sementara, kelompok pencucian uang melibatkan DH (39) dan IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan serta memindahkan hasil kejahatan.
“Dari sembilan pelaku di atas, terdapat dua tersangka berinisial C alias K dan DH yang berperan sebagai otak jaringan pembobolan rekening dormant,” ungkap Helfi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp204 miliar, 22 unit ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, serta satu notebook.
“Dana yang dipindahkan secara ilegal berhasil dipulihkan sepenuhnya dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, tindak pidana ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, tindak pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendaRp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.