News

Sindikat Uang Palsu: Salah Satu Tersangka Karyawan di Maskapai Penerbangan Indonesia, Sudah Tak Aktif Sejak Tahun 2022

×

Sindikat Uang Palsu: Salah Satu Tersangka Karyawan di Maskapai Penerbangan Indonesia, Sudah Tak Aktif Sejak Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Sindikat Uang Palsu: Salah Satu Tersangka Karyawan di Maskapai Penerbangan Indonesia, Sudah Tak Aktif Sejak Tahun 2022
Ilustrasi, sindikat uang palsu: salah satu tersangka karyawan di maskapai penerbangan indonesia, sudah tak aktif sejak tahun 2022. (pexels.com/Ahsanjaya)

Detak Tribe – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang belum lama ini mengungkap kasus peredaran uang palsu.

Delapan tersangka pun telah ditangkap dalam kasus ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah BSA yang dikabarkan merupakan salah satu pegawai dari maskapai penerbangan di Indonesia, yakni Garuda Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Enny Kristiani selaku Direktur Human Capital & Corporate Service PT Garuda Indonesia Tbk dalam keterangan resminya pada hari ini, Minggu (13/4/2025), menulis bahwa pegawai bersangkutan telah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan atau CDTP sejak tahun 2022 lalu.

Enny juga menjelaskan bahwa BSA sampai hari ini belum kembali beraktivitas maupun menjalankan tugasnya di dalam lingkungan bandara. Dirinya turut menyesalkan keterlibatan BSA dalam kasus sindikat peredaran uang palsu.

Enny menyampaikan bahwa pihak PT Garuda Indonesia Tbk menghormati dan mendukung penuh seluruh tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas keterlibatan karyawannya di dalam kasus peredaran uang palsu ini.

Lebih lanjut, PT Garuda Indonesia Tbk dikabarkan akan memberi sanksi kepada BSA karena diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.

Enny menyebut pihak perusahaan akan mengambil langkah dengan menegakkan disiplin secara internal. Termasuk di dalamnya dengan mengenakan sanksi kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Sanksi maksimal adalah dengan memberikan Surat Peringatan Tingkat III atau SP3. Pemberlakuan sanksi ini mengacu kepada perkembangan proses hukum penyelidikan kasus peredaran uang palsu yang berjalan.

Sementara itu, Kompol Martua Malau selaku Kanitreskrim Polsek Tanah Abang, menyebut bahwa BSA berperan sebagai penerima uang palsu dari pelaku lain, yakni AY.

Setelah menerima uang palsu tersebut, BSA kemudian memerintahkan pelaku lainnya, yakni J, untuk mengedarkan dan menjual uang palsu tersebut.

Inisial enam pelaku lainnya yang telah ditangkap dalam kasus pemalsuan dan peredaran uang ini adalah MS, BI, E, BBU, LBS, dan DSR.

Selain menangkap tersangka, pihak polisi diketahui turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti 23.000 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000. Jumlah tersebut setara dengan Rp 3,3 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.