Detak Tribe – Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2024. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem KRIS ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan sistem ini, semua peserta akan mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di ruang rawat inap dengan standar yang sama.
Meskipun sistem kelas dihapuskan, peserta BPJS Kesehatan masih dapat memilih untuk meningkatkan kelas perawatannya dengan menggunakan asuransi kesehatan tambahan.
Berikut beberapa perubahan penting terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan:
- Hak yang sama untuk ruang rawat inap standar: Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di ruang rawat inap dengan standar yang sama.
- Peningkatan kelas perawatan dengan asuransi tambahan: Peserta BPJS Kesehatan masih dapat memilih untuk meningkatkan kelas perawatannya dengan menggunakan asuransi kesehatan tambahan.
- Penyesuaian iuran: Iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan sistem KRIS yang baru.
Pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi terkait besaran iuran baru BPJS Kesehatan setelah sistem kelas dihapuskan. Diperkirakan, pengumuman terkait iuran baru akan dilakukan pada bulan Juli 2025.
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan akses terhadap pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini. Penting juga untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang tersedia di seluruh Indonesia siap untuk menerapkan sistem KRIS yang baru.