Detak Tribe – Pada Selasa (13/08/2024) lalu, media sosial Instagram ramai karena video CCTV yang diunggah oleh akun Cut Intan Nabila, mantan atlet anggar asal Aceh. Pasalnya dalam rekaman CCTV tersebut menunjukkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.
Dalam video itu juga nampak aksi kekerasan yang dilakukan Armor Toreador berdampak pada anak mereka yang masih bayi. Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini diakui Cut Intan Nabila bukan yang pertama kalinya terjadi.
Dalam unggahan di Instagramnya, Cut Intan Nabila juga menyatakan bahwa selama lima tahun berumah tangga telah berkali-kali memaafkan suaminya yang diketahui kerap melakukan perselingkuhan.
Armor Toreador sudah ditangkap di sebuah hotel yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Hanggoro, Kapolres Bogor, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan yang berlangsung, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak berwajib menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis atas tindakan yang ia lakukan terhadap Cut Intan Nabila. Pasal pertama adalah Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga atau KDRT, yakni Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman yang dijalani adalah selama 10 tahun penjara.
Sementara pasal kedua adalah Pasal Kekerasan Terhadap Anak, yakni Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Kemudian Armor Toreador juga dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lambat selama 5 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.