NewsPolitik

Tugas TNI Bertambah dalam Revisi UU TNI, Mulai dari Atasi Persoalan Narkoba Hingga Pertahanan Siber

×

Tugas TNI Bertambah dalam Revisi UU TNI, Mulai dari Atasi Persoalan Narkoba Hingga Pertahanan Siber

Sebarkan artikel ini
Tugas TNI Bertambah dalam Revisi UU TNI, Mulai dari Atasi Persoalan Narkoba Hingga Pertahanan Siber
Tugas TNI bertambah dalam Revisi UU TNI, mulai dari atasi persoalan narkoba hingga pertahanan siber. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (tengah), dan KSAU Marsekal TNI Tonny Harjono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. (ANTARA/Asprila Dwi Adha)

Detak Tribe – Tugas TNI bertambah dalam Revisi Undang-Undang (UU) TNI, mulai dari atasi persoalan narkotika sampai dengan urusan siber.

Informasi ini disampikan langsung oleh Tubagus (TB) Hasanuddin selaku Anggota Komisi I DPR RI, saat berada di Hotel Faimont yang berlokasi di Jakarta pada hari Sabtu (15/3/2025) kemarin.

Dirinya menjelaskan bahwa tugas operasi militer selain perang sebelumnya berjumlah 14, kini bertambah menjadi 17 dalam Revisi UU TNI.

Selain persoalan narkotika, Hasanuddin juga menjelaskan terdapat tiga kewenangan yang dimiliki TNI dalam operasi non-perang yang ditambahkan dalam Revisi UU TNI, yakni dalam pertahanan siber.

Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa isu narkoba akan diatur sesuai dengan Peraturan Presiden. Hal ini juga berlaku terhadap implementasi TNI yang akan membantu dalam ranah apa saja dalam tindak pemberantasan narkotika.

Hasanuddin juga menambahkan bahwa TNI takkan ikut serta dalam penegakan hukum. Sementara itu, Komisi I DPR diketahui membahas Revisi UU TNI sejak hari Selasa (12/3/2025) lalu bersama dengan pihak pemerintah.

Revisi UU TNI ini turut mencakup penambahan usia dinas keprajuritan sampai dengan penempatan para prajurit aktif di dalam kementerian/lembaga.

Lebih lanjut, Revisi UU TNI juga mengubah penambahan usia masa dinas untuk perwira sampai dengan 60 tahun. Hal ini juga berlaku untuk bintara dan tamtama dengan masa keprajuritan sampai dengan 58 tahun.

Perpanjangan masa dinas sampai dengan usia 65 tahun pun dapat berlaku untuk prajurit yang berada di jabatan fungsional.

Revisi UU TNI turut mengubah aturan terkait penempatan prajurit yang aktif di kementerian/lembaga. Hal ini ditetapkan setelah menilai kebutuhan penempatan prajurit TNI di kemeterian/lembaga yang mengalami peningkatan.

Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tercatat diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025 usai Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R12/Pres/02/2025 dengan tanggal 13 Februari lalu muncul.

Pihak pemerintah pun menargetkan revisi tersebut dapat rampung sebelum masa reses DPR RI atau sebelum libur Lebaran tahun 2025 berlangsung. Pihak DPR RI pun akan memasuki masa reses mulai Jumat (21/3/2025) mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.