Detak Tribe – Ribuan hakim di Indonesia akan lakukan cuti massal pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini dilakukan untuk memprotes gaji dan tunjangan yang tidak naik selama 12 tahun terakhir.
Menurut Fauzan Arrasid, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), kesejahteraan hakim belum pernah menjadi prioritas pemerintah selama bertahun-tahun. Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Fauzan mengatakan, meski inflasi terus terjadi setiap tahunnya, tetapi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) tentang gaji dan tunjangan jabatan hakim tidak pernah mengalami penyesuaian.
Ia juga menambahkan, hakim dapat rentan melakukan tindakan korupsi apabila tidak adanya penyesuaikan terhadap gaji dan tunjangan. Hal tersebut karena mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain cuti bersama, beberapa hakim dari berbagai daerah juga akan menggelar aksi simbolik di Jakarta. Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi publik, protes, dan pertemuan dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang berkepentingan dengan masalah peradilan.
Juru Bicara SHI, mengklaim saat ini ada setidaknya 741 hakim yang akan mengikuti gerakan cuti massal. Aksi protes para hakim tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka yang telah lama terabaikan.
Selain persoalan gaji dan tunjangan yang tidak disesuaikan, para hakim juga protes mengenai beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional.
Kemudian, kesehatan mental yang memburuk, harapan hidup hakim yang berkurang, akomodasi, dan transportasi yang tidak memadai. Serta kurangnya jaminan keselamatan dan kurangnya dukungan terhadap hakim perempuan.
Oleh karena itu, SHI menyatakan sikap dan menghimbau Presiden Republik Indonesia untuk segera mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.