Detak Tribe – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026 dengan rata-rata peningkatan sebesar 6,09 persen. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga ditetapkan di 11 daerah melalui keputusan gubernur dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen atau senilai Rp177.581,” ujar Gubernur Khofifah saat menyampaikan keterangan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (25/12/2025).
Penetapan UMK Jawa Timur Tahun 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Berdasarkan keputusan itu, rata-rata UMK Jawa Timur tahun 2026 mencapai Rp3.154.365. UMK tertinggi berada di Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796, sementara UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Situbondo dengan nilai Rp2.483.962.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan UMSK Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Kebijakan UMSK ini diberlakukan di 11 kabupaten/kota dengan besaran yang bervariasi sesuai sektor dan karakteristik wilayah.
Adapun besaran UMSK tersebut meliputi Kota Surabaya sebesar Rp5.444.909, Kabupaten Gresik Rp5.348.757, Kabupaten Sidoarjo Rp5.344.782, Kabupaten Pasuruan Rp5.340.808, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.328.887.
Selanjutnya, Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp3.938.160, Kabupaten Tuban Rp3.380.572, Kabupaten Probolinggo Rp3.317.559, Kabupaten Banyuwangi Rp3.145.131, Kabupaten Madiun Rp2.686.460, serta Kabupaten Bangkalan Rp2.670.819.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” tegas Khofifah.
Ia menambahkan bahwa penetapan UMSK mengacu pada sejumlah kriteria khusus, di antaranya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), karakteristik sektor usaha, serta tingkat risiko dari masing-masing industri.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan UMK dan UMSK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama dalam kebijakan pengupahan ini. Pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












