News

Wajib Pajak Diminta Sebelum Tenggat Berakhir, Kemenkeu Siapkan Pengawasan Ketat

22
×

Wajib Pajak Diminta Sebelum Tenggat Berakhir, Kemenkeu Siapkan Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
Wajib Pajak Diminta Sebelum Tenggat Berakhir, Kemenkeu Siapkan Pengawasan Ketat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).

Detak Tribe – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tenggat waktu hingga enam bulan bagi warga negara Indonesia yang menyimpan kekayaannya di luar negeri, agar segera memulangkan dana tersebut sekaligus memenuhi wajib pajak mereka.

Purbaya menyatakan akan menjalankan prosedur perpajakan sebagaimana mestinya, dan memberi batas waktu hingga penghujung tahun ini bagi para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/05/2026).

Ia menegaskan kebijakan ini bukan program pengampunan pajak alias tax amnesty. Ini murni masa transisi di mana wajib pajak diberi kesempatan membawa pulang hartanya dan melaporkan kewajiban pajaknya secara sukarela. Namun, begitu tenggat habis, pemerintah tidak akan segan mengawasi secara ketat harta yang belum dilaporkan.

“Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul,” tegasnya.

Di sisi lain, Purbaya turut meluruskan kekhawatiran seputar nasib peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II. Ia memastikan mereka yang sudah mengungkapkan hartanya dalam program tersebut tidak akan diusik lagi.

“Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ucapnya.

Audit ulang pun dipastikan tidak akan dilakukan menyeluruh. Yang akan ditelusuri hanyalah soal realisasi komitmen peserta, khususnya menyangkut repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.

“Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar,” ujar Purbaya.

Purbaya pun meminta para pengusaha untuk tidak panik. Kemenkeu, kata dia, tidak berniat menjadikan peserta tax amnesty sebagai sasaran utama perluasan basis pajak.

“Kita akan perluas tax base, (tetapi) bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.