Detak Tribe – Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta berencana untuk bertemu dengan warga di RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan, Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia atau KAI.
Pertemuan ini dilakukan karena Sri Sultan HB X berencana untuk mendengar permasalahan yang tengah terjadi antar kedua pihak terkait persoalan tanah di wilayah tersebut.
Sri Sultan HB X menegaskan penting untuk mendengar penjelasan dari kedua belah pihak sebelum keputusan dapat diambil.
Terkait pertemuan tersebut, Sri Sultan HB X meminta putrinya, yakni Gusti Kanjeng Ratu atau GKR Mangkubumi, agar dapat mengundang kedua belah pihak.
Sri Sultan HB X juga menyebut bahwa wewenang untuk mengundang warga Lempuyangan maupun PT KAI dimiliki oleh GKR Mangkubumi.
GKR Mangkubumi diketahui menduduki posisi Penghageng Datu Dana Suyasa yang bertugas untuk melakukan pengelolaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Sementara itu, Sri Sultan HB X dalam pernyataannya menyebut bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci terkait persoalan yang tengah dihadapi oleh warga Lempuyangan.
Dirinya juga menyebut akan menyelesaikan persoalan tersebut setelah mengetahui duduk perkara.
Sementara itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta sebelumnya telah menjelaskan terkait penolakan yang diberikan oleh warga Lempuyangan di RW 1 Kampung Tegal terhadap rencana penataan yang dilakukan PT KAI.
Penolakan warga dikabarkan terkait dengan pemindahan tempat tinggal mereka karena diketahui terdampak proyek penataan yang dilakukan di Stasiun Lempuyangan.
Feni Novida Saragih selaku Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyebut bahwa lahan yang digunakan oleh pedagang maupun warga menjadi bagian dari proyek penataan di Statiun Lempuyangan.
Adapun penataan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, serta kenyamanan para penumpang kereta api.
Dirinya juga menambahkan bahwa volume penumpang kereta api jarak jauh atau KAJ serta KRL yang tinggi di Stasiun Lempuyangan akhirnya membutuhkan peningkatan dalam kapasitas dan pengembangan di area stasiun.
Di lain sisi, penolakan yang diberikan warga Lempuyangan juga terlihat dari sejumlah spanduk yang dibentangkan dan tersebar di beberapa titik akses masuk rumah.
Sebanyak 12 spanduk yang dibentangkan diketahui berisi tulisan, “Tanah Ini Milik Kasultanan Ngayogyakarta”.
Menanggapi hal tersebut, PT KAI melalui Feni Novida Saragih selaku Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, menyebut bahwa area Stasiun Lempuyangan yang merupakan Sultan Ground telah dipercayakan dan diizinkan kepada KAI Daop 6 Yogyakarta untuk digunakan serta dikelola.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.