Politik

Ketua Bawaslu RI Sebut Hasil PSU Dapat Digugat Kembali ke MK

×

Ketua Bawaslu RI Sebut Hasil PSU Dapat Digugat Kembali ke MK

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu RI Sebut Hasil PSU Dapat Digugat Kembali ke MK
Ilustrasi, Ketua Bawaslu RI sebut hasil PSU dapat digugat kembali ke MK. (pexels.com/Element5 Digital)

Detak Tribe – Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI, menyebut bahwa masih terdapat kemungkinan hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada yang dilakukan di sejumlah daerah akan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Digelarnya PSU di beberapa daerah di Indonesia diketahui merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atas sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024.

Dalam putusan yang dibacakan pada bulan Februasi 2025 lalu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melalukan PSU di 24 daerah.

Sementara itu, hasil pantauan yang dilakukan Bawaslu menunjukkan terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di delapan daerah yang melakukan PSU.

Ketua Bawaslu Bagja menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dapat digunakan oleh para kandidat untuk kembali mengajukan gugatan.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa salah satu dari delapan daerah tersebut ada yang diduga melakukan politik uang dan hal ini masih dalam proses penyelidikan.

Masalah lain yang juga masih dalam proses penyelidikan adalah persoalan kampanye yang terjadi di Pasaman.

Hal ini dirinya sampaikan setelah melakukan peninjauan terkait pelaksanaan PSU Pilkada di Pasaman, Sumatera Barat.

Sementara di wilayah lainnya, seperti Tasikmalaya, Banjarbaru, sampai dengan Paring Moutong, Bagja menyebut saat ini masih menunggu hasil laporan pengawasan yang telah dilakukan.

Kepala Bawaslu RI ini juga menilai bahwa dugaan pelanggaran yang sampai saat ini masih ada akan berpeluang besar diajukannya kembali gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Delapan daerah yang diketahui melangsungkan PSU pada hari Sabtu (19/4/2025) kemarin adalah Kota Banjarbaru yang terletak di Kalimantan Selatan, kemudian Kabupaten Serang yang terletak di Banten, lalu Kabupaten Pasaman di Sumatera Barat, dan di Kabupaten Empat Lawang yang berada di Sumatera Selatan.

Lebih lanjut, PSU juga dilangsungkan di Pilkada Tasikmalaya yang terletak di Jawa Barat, lalu Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, dilanjutkan dengan Gorontalo Utara di Gorontalo, serta di Bengkulu Selatan yang terletak di Bengkulu.

Ketua Bawaslu Bagja menyebut bahwa pengajuan keberatan yang kembali dilayangkan atas PSU merupakan hak yang dimiliki oleh peserta pemilihan. Bawaslu juga menyerahkan hal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang penuh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.