Detak Tribe – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, secara resmi mencabut usulan pembangunan rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil dari standar yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Maruarar, yang akrab disapa Ara, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (10/07/2025).
Ara menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menerima berbagai masukan, baik dari masyarakat maupun anggota DPR. Ia mengakui bahwa usulan rumah subsidi dengan luas bangunan hanya 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi itu mendapat banyak penolakan dari publik.
“Tujuannya sebenarnya sederhana. Kami melihat banyak anak muda ingin tinggal di kota, sementara harga tanah di kota cukup mahal. Maka kami berpikir rumah subsidi bisa dibuat lebih kecil. Tapi setelah mendengar banyak sekali masukan, termasuk dari anggota Komisi V DPR, saya menyampaikan secara terbuka permohonan maaf dan mencabut ide tersebut,” ujar Ara dalam paparannya.
Ia juga mengakui bahwa idenya tersebut belum tepat untuk diterapkan, meski niat awalnya baik. Ara mengatakan bahwa sebagai pejabat publik, dirinya harus lebih hati-hati dalam menggulirkan gagasan di ruang publik.
“Saya punya ide yang mungkin kurang tepat. Tujuannya cukup baik, tetapi kami juga harus belajar bahwa ide-ide publik harus lebih matang agar dapat diterima masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Ara sempat menyebut bahwa desain rumah subsidi 14 meter persegi itu belum bersifat final. Ia menuturkan bahwa desain tersebut masih berupa konsep awal (mock-up) dan dipamerkan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta untuk mendapatkan respons masyarakat.
“Itu masih draft. Kami lakukan sounding ke masyarakat untuk melihat tanggapan. Belum ada keputusan apa pun untuk merealisasikan rumah subsidi dengan ukuran seperti itu,” tegasnya.
Rencana pembangunan rumah subsidi mini ini sebelumnya menuai kritik lantaran dianggap tidak layak huni. Berdasarkan aturan yang berlaku, rumah subsidi seharusnya memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sementara untuk luas tanah, batas minimalnya adalah 60 meter persegi.
Dalam praktiknya, para pengembang di wilayah seperti Bodetabek banyak membangun rumah subsidi dengan luas 21 meter persegi hingga 30 meter persegi. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang batasan penghasilan penerima subsidi, suku bunga, jangka waktu kredit, hingga batasan luas tanah dan bangunan untuk rumah subsidi.
Usulan pengurangan ukuran rumah subsidi ini juga sempat ditolak oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo. Penolakan itu dikonfirmasi oleh Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang.
“Setelah saya konfirmasi ke beliau (Hashim) yang sedang berada di London, beliau menegaskan tidak pernah menyetujui perubahan ukuran rumah subsidi menjadi lebih kecil,” kata Bonny dilansir dari CNBC Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.