Detak Tribe – Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bukanlah keputusan pemerintah. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Undang-Undang tersebut, yaitu pada Pasal 7 ayat 1, menyebutkan bahwa tarif PPN 12 persen harus diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
“PPN naik tahun depan yang menentukan adalah undang-undang. Undang-undang itu hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS. Jadi, yang menentukan kenaikan PPN bukan pemerintah,” jelas Airlangga di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
Meski tarif PPN naik, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk menjaga daya beli masyarakat. Dua di antaranya yaitu bantuan pangan dan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, selama bulan Januari hingga Februari 2025.
Adapun bantuan pangan akan diberikan kepada 16 juta keluarga, yang masing-masing menerima 10 kilogram beras per bulan, dengan anggaran mencapai Rp 4,6 triliun.
Sementara itu, 81,1 juta pelanggan PLN, dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah, baik kategori subsidi maupun non-subsidi, mendapatkan diskon tarif listrik. Anggaran yang disiapkan untuk insentif tersebut mencapai Rp 10,8 triliun.
Selain itu, pemerintah kembali menerapkan pembebasan tarif PPN untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, daging, telur ayam, dan ikan. Untuk tiga komoditas penting—minyakita, tepung terigu, dan gula industri—tarif PPN tetap dipertahankan di angka 11 persen, melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Airlangga juga menyebutkan bahwa tarif PPN baru hanya akan dikenakan pada sektor tertentu seperti pendidikan internasional dan layanan kesehatan dengan biaya tinggi.
“Sekolah internasional yang memiliki rata-rata biaya di atas 70 juta per tahun, Itu dikenakan PPN 12 persen. Demikian pula layanan rumah sakit yang pembayarannya mandiri dan relatif mahal,” tambahnya.
Dengan kebijakan insentif tersebut, Airlangga optimis bahwa daya beli masyarakat Indonesia akan tetap terjaga, meskipun tarif PPN naik di tahun depan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.