Detak Tribe – Dari laporan Bloomberg yang sumbernya tidak bisa disebutkan, Apple akan berinvestasi di Indonesia dengan nilai hampir 10 juta Dollar (Rp 157 miliar). Nilai investasi itu diketahui untuk memproduksi sejumlah produk di Indonesia.
Hal itu Apple lakukan karena larangan Indonesia untuk penjualan iPhone 16 series. Langkah Investasi ini merupakan upaya Apple agar pemerintah Indonesia mencabut larangan tersebut.
Diketahui, Apple akan menyalurkan modalnya ke sebuah pabrik di Bandung, Jawa barat. Pabrik tersebut bermitra dengan beberapa pemasoknya. Pabrik itu juga nantinya akan memproduksi aksesoris dan komponen untuk Apple lainnya.
Menurut kabar, Apple juga sudah mengajukan proposal tersebut kepada Kementerian Perindustrian. Hingga kini, proposal itu masih dalam proses pertimbangakan dan keputusannya akan diambil dalam waktu dekat, seperti kutipan dari Bloomberg, Selasa (5/11/2024)
Sama seperti perusahaan teknologi kebanyakan. Apple tidak punya pabrik di Indonesia. Mereka lebih memilih untuk bekerjasama dengan supplier atau pemasok lokal untuk produk atau komponen yang sudah jadi.
iPhone 16 Belum Rilis Di Indonesia
Meski sudah diluncurkan secara global dua bulan yang lalu, iPhone 16 series masih belum dirilis di Indonesia. Alasannya adalah karena iPhone belum memenuhi kandungan dalam negeri (TKDN) yang merupakan syarat importasi ponsel dan tablet.
TKDN ada tiga skema, yaitu pertama melalui skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan skema inovasi. Lewat program Apple Developer Academy, Apple memilih opsi skema ketiga. Tetapi, menurut Menperin skema manufaktura yang paling ideal bagi Apple.
Kemenperin memberikan tanggapan bahwa masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis dan harus diperpanjang. Perpanjangan itu masih menunggu mewujudkan investasi Apple sebesar 1,71 triliun, yang sekarang baru tercatat sebesar Rp 1,48 triliun.
Kemenperin juga akan meminta e.commerce dan marketplace agar menghilangkan produk iPhone 16 sehingga tidak bisa dibeli masyarakat.
“Kami telah berkoordinasi dengan e-commerce agar segera menarik atau menghentikan penayangan produk iPhone 16 di platform mereka sehingga tidak dapat dibeli,” ujar Menteri Agus, Jumat (1/11).
“Masyarakat yang membelinya akan dirugikan karena IMEI tidak akan diberikan dari pihak kami,” lanjutnya. Meski begitu, masyarakat diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI secara mandiri, asalkan perangkat tersebut tidak untuk dijual kembali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.