Detak Tribe – Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
Menurut AKBP Faisal, uji coba ini akan dilakukan di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6) seperti dikutip dari detik.
Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, menyatakan bahwa aturan ini dibuat untuk meningkatkan prinsip gotong royong dalam JKN.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.
“Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong.” Lanjutnya.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, dari 270,4 juta peserta JKN, sekitar 63 juta masyarakat tercatat kepesertaannya tidak aktif.
Uji coba aturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat terjamin dalam program JKN, sejalan dengan prinsip gotong royong yang menjadi dasar program tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.