Detak Tribe – Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN sebut bahwa publik dapat ajukan gugatan ke PT Pertamina bila Pertamax yang beredar terbukti telah dioplos dengan mencampur RON 90 Pertalite jadi RON 92 Pertamax.
Hal ini disampaikan langsung oleh Mufti Mubarok selaku Ketua BPKN RI dalam keterangan resmi pada hari Rabu (26/2/2025) kemarin. Dirinya menjelaskan bahwa publik atau konsumen berhak untuk menggugat maupun meminta ganti rugi.
Prosesnya dilalui sesuai dengan mekanisme gugatan dalam perundang-undangan, salah satunya dengan melakukan gugatan secara class action atau secara bersama-sama.
Mufti juga menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau UUPK, instansi atau pemerintah terkait juga harus mengajukan gugatan karena jumlah kerugian yang besar serta jumlah korban yang tak sedikit.
Dirinya juga menjelaskan bila dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dioplos ini benar, maka para tersangkanya telah meniadakan hak konsumen, yakni hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan/atau jasa yang sesuai dengan nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang telah dijanjikan.
Mufti menekankan bahwa praktik ini tak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga turut mencederai hak yang dimiliki konsumen serta telah dijamin di dalam UUPK. Terlebih karena publik atau konsumen mengeluarkan biaya lebih mahal untuk memperoleh RON 92 Pertamax, tetapi justru mendapat oplosan BBM RON 92 Pertalite dengan harga yang lebih rendah.
Menindaklanjuti situasi di atas, BPKN membuka layanan untuk publik yang ingin melaporkan maupun melakukan konsultasi terkait permasalahan tersebut. BPKN juga akan melakukan pendampingan secara hukum dan membantu konsumen bila terbukti mengalami kerugian.
Selain itu, BPKN juga akan segera memanggil Direktur Utama (Dirut) Pertamina dan meminta klarifikasi terkait dugaan BBM yang dioplos. Mufti turut menyebut bahwa BPKN akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang saat ini tengah beredar di SPBU.
Permasalahan BBM oplosan ini menyeruak usai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di anak perusahaan Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga pada Selasa (24/2/2025) lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.