News

Demo Hari Tani Nasional, SPI dan Aliansi Petani Suarakan 6 Tuntutan

×

Demo Hari Tani Nasional, SPI dan Aliansi Petani Suarakan 6 Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Demo Hari Tani Nasional, SPI dan Aliansi Petani Suarakan 6 Tuntutan
Polisi tutup ruas Jalan Gatot Subroto dari arah Semanggi menuju Slipi imbas aksi demo HTN. (kompas.com/Baharudin Al Farisi).

Detak Tribe – Polisi menutup ruas Jalan Gatot Subroto dari arah Semanggi menuju Slipi imbas aksi demo peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/09/2025).

Dilansir dari kompas.com, penutupan dilakukan menggunakan water barrier oranye di bawah kolong jembatan Ladokgi. Kendaraan yang hendak menuju Gedung DPR/MPR RI dialihkan ke Jalan Gerbang Pemuda.

Meski begitu, sejumlah pengendara motor sempat nekat menerobos jalur yang ditutup. Namun, tak lama kemudian, mereka memilih putar balik karena massa aksi sudah menutup ruas jalan sepenuhnya. Sementara itu, arus lalu lintas di Tol Dalam Kota dari arah yang sama masih bisa dilintasi.

Aksi demo Hari Tani Nasional 2025 ini melibatkan berbagai organisasi dan kelompok masyarakat. Beberapa di antaranya adalah Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Provinsi Lampung, Komite Aksi Hari Tani Nasional ke-65, Komite Perjuangan Pertanian Rakyat (KPPR), Koalisi Nasional untuk Reforma Agraria, BEM Si Kerakyatan, Aliansi Rakyat Menggugat, serta elemen lain.

Koordinator Aksi HTN 2025, Rizaldi, menegaskan bahwa demonstrasi kali ini mengusung tema: “Tidak ada Kedaulatan Pangan tanpa Reforma Agraria Sejati, Rebut Kembali Kedaulatan, Lawan Perampas Tanah!”

Dalam momentum tersebut, Serikat Petani Indonesia (SPI) menyampaikan enam tuntutan utama. Pertama, menyelesaikan konflik agraria yang menimpa anggota SPI maupun petani di seluruh Indonesia, serta menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam proses penyelesaiannya.

Kedua, mengalokasikan tanah perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ketiga, menjadikan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilaksanakan Satgas PKH sebagai bagian dari program TORA.

Keempat, merevisi Perpres Percepatan Reforma Agraria Nomor 62 Tahun 2023 agar selaras dengan agenda kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani serta masyarakat desa.

Kelima, melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang, yakni UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, UU Kehutanan untuk mendukung reforma agraria, UU Koperasi guna memperkuat koperasi petani, serta mendorong pembentukan UU Masyarakat Adat.

Keenam, mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai memperlebar ketimpangan agraria, menghambat kemandirian ekonomi, serta meningkatkan ketergantungan pangan dari impor.

Selain itu, SPI juga mendesak pemerintah membentuk Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani untuk memastikan keberlanjutan sekaligus implementasi kebijakan reforma agraria dan kedaulatan pangan di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.