News

Dituduh Aniaya Anak Polisi, Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan

×

Dituduh Aniaya Anak Polisi, Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Dituduh Aniaya Anak Polisi, Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan
Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Detak Tribe – Seorang guru honorer di SD Negeri 4 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditahan setelah diduga memukul paha salah satu muridnya yang ternyata adalah anak anggota Polsek Baito. Kasus ini menarik perhatian publik, terlebih setelah muncul dugaan bahwa Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp50 juta untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Peristiwa yang menyeret Supriyani ke ranah hukum terjadi pada 26 April 2024. Ia dilaporkan ke Polsek Baito atas tuduhan memukul murid kelas 1A dengan gagang sapu hingga menyebabkan memar di paha. Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pada hari kejadian, ia mengajar di kelas 1B, bukan di kelas 1A seperti yang dilaporkan.

Meskipun begitu, pihak kepolisian tetap meminta Supriyani datang ke rumah orang tua murid untuk meminta maaf. Meski didampingi kepala sekolah, Supriyani menolak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Saat kunjungan ke rumah murid tersebut, Supriyani mengaku dimintai uang damai sebesar Rp50 juta. Karena tak mampu memenuhi permintaan tersebut, Supriyani akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kendari.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari kalangan guru dan masyarakat, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, mengecam keras penahanan Supriyani, menyebut kasus ini penuh dengan kejanggalan. “Anak itu sebenarnya mengaku jatuh di sawah, tetapi kasus ini diputar sedemikian rupa sehingga guru yang disalahkan. Ada kesan pemerasan dan kriminalisasi terhadap guru honorer ini,” ungkap Abdul Halim dalam wawancara dengan Metro TV.

Ia juga menyoroti posisi guru honorer yang kerap berada dalam situasi rentan dalam sistem hukum dan pendidikan. PGRI berkomitmen untuk mendampingi Supriyani sepanjang proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berusaha melakukan mediasi sejak laporan pertama kali diterima pada April 2024. “Kami sudah memberikan ruang mediasi selama tiga bulan, namun tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” kata Febry kepada Kompas.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.