Detak Tribe – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu selama tiga bulan bagi peritel yang telah menetapkan sistem tarif PPN 12 persen.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah menjadi pembicaraan hangat menjelang akhir tahun 2024. Pemerintah sebelumnya menyebut bahwa tarif PPN yang naik menjadi 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Terbaru, pemerintah akhirnya menetapkan bahwa tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah, sehingga barang maupun jasa non-mewah takkan mengalami kenaikan tarif PPN. Dengan kata lain tarif PPN tetap 11 persen.
Meski demikian, sejumlah peritel terlanjur mengikuti perhitungan PPN untuk sistem mereka sebesar 12 persen. Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak mengabarkan telah bertemu serta berdiskusi bersama para pelaku usaha ritel terkait hal ini.
Hasil diskusi pun menyebutkan bahwa pihak pemerintah akan memberikan waktu transisi selama tiga bulan ke depan bagi peritel untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan terbaru.
Suryo juga berharap agar output dari pelaku bisnis semakin representatif. Dalam hal ini misalnya faktur yang terbit nantinya akan jelas dasar penetapan pajak, kemudian konversi, lalu tarif, sampai dengan nilai yang dihitung.
Suryo turut menjelaskan akan melakukan evaluasi terhadap sistem DJP agar proses transisi atau perpindahan juga dapat berjalan dengan lancar.
Lebih lanjut, saat ini pihak DJP masih terus menyusun skema teknis terkait pengembalian dana dari kelebihan tarif PPN 12 persen. Bagi konsumen yang telah melakukan transaksi barang non-mewah dengan tarif PPN 12 persen akan menerima pengembalian dana.
Konsumen yang mengalami hal tersebut terlihat melakukan transaksi di platform Apple, Google, sampai dengan layanan kredit iklan yang berlaku di Shopee maupun Tokopedia.
Pelanggan Apple One misalnya, telah melakukan pembayaran sebesar Rp 149 ribu untuk setiap bulan. Dari jumlah yang dibayar tersebut, sebesar Rp 15.964 adalah jumlah PPN 12 persen.
Sementara itu, top up saldo iklan di Shopee telah dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Kemudian konsumen yang melakukan pembelian kredit iklan di Tokopedia pun dikenakan PPN 12 persen.
Misalnya melakukan pembelian dengan nominal Rp 100 ribu, maka konsumen harus membayar Rp 12 ribu untuk PPN 12 persen, sehingga total pembayaran yang dilakukan oleh konsumen adalah Rp 112 ribu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.