NewsPolitik

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terkait Pelanggaran Etik

×

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terkait Pelanggaran Etik

Sebarkan artikel ini
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Pelanggaran Etik
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Pelanggaran Etik. (Foto: KPU RI)

Detak Tribe – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah resmi memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).

Heddy Lukito mengungkapkan bahwa DKPP mengabulkan seluruh aduan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Aduan ini berkaitan dengan dugaan hubungan seksual yang dilakukan secara paksa oleh Hasyim terhadap CAT pada 3 Oktober 2023 di sebuah kamar hotel di Den Haag.

“DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” ujar anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. Namun, DKPP tidak menjelaskan detail dari bukti-bukti tersebut.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran etik dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambah Heddy.

Presiden Joko Widodo diminta untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Keputusan DKPP ini diambil setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup untuk menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.