News

HGB di Laut Sidoarjo, Pemprov Jawa Timur Tegaskan Penertiban Segera

×

HGB di Laut Sidoarjo, Pemprov Jawa Timur Tegaskan Penertiban Segera

Sebarkan artikel ini
HGB di Laut Sidoarjo, Pemprov Jawa Timur Tegaskan Penertiban Segera
Lokasi yang diduga HGB di Desa Segoro Tambak Sidoarjo, (Kompas.com/Andi Dwi).

Detak Tribe – Setelah hebohnya kasus HGB pagar laut Tangerang, Hak Guna Bangunan (HGB) juga ditemukan di wilayah laut Kabupaten Sidoarjo. Lokasi laut dengan HGB tersebut ditemukan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Sidoarjo memiliki luas kurang lebih 656 hektare. Menurut kesaksian nelayan setempat, Mohamad Soleh, pagar laut itu dipasang di area tambak. Diketahui, area tersebut telah dibeli oleh perusahaan milik seseorang bernama Hendrik atau Henry.

“Perkiraan tahun 1985, sempat izin ke pak kades untuk membeli tambak. Kalau punya PT Pak Henry dipagar, punya warga enggak,” jelas Soleh, Rabu (22/01/2025).

Soleh menegaskan pagar-pagar yang terpasang tersebut kini telah terkikis ombak. Saat ini, yang terlihat hanya hamparan lautan luas, yang dulunya sempat difungsikan sebagai tambak oleh warga setempat.

Soleh mengatakan bahwa pagar laut yang terpasang di Sidoarjo terbuat dari material yang berbeda dengan yang ada di Tangerang. Pagar laut di Tangerang terbuat dari bambu, sedangkan di Sidoarjo, pagar tersebut terbuat dari kayu gelam, yang memiliki tinggi sekitar 2 hingga 3 meter.

Sementara itu, Adhy Karyono, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), menegaskan bahwa HGB di laut Sidoarjo harus segera ditertibkan, tanpa harus menunggu masa aktif HGB habis.

Adhy menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jawa Timur. Hasil dari Koordinasi tersebut akan dilakukan investigasi secara menyeluruh, termasuk melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Dalam kasus ini, Adhy merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2003, tentang RT/RW. Menurutnya, HGB di laut tidak seharusnya ada, karena hal tersebut adalah kewenangan Pemprov Jawa Timur.

Kepala BPN Jawa Timur, Lampri, turut memberikan respon terhadap fenomena ini. Ia menegaskan bahwa wilayah laut tidak boleh diajukan Hak Guna Bangunan, kecuali jika wilayah tersebut merupakan kawasan reklamasi.

Sebelumnya, dua perusahaan yang menjadi pemilik HGB tersebut pernah meminta perpanjangan HGB kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Namun, pemerintah mengonfirmasi telah menolak permintaan tersebut, karena HGB di wilayah perairan masih berpolemik dengan nelayan Desa Segoro Tambak.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pempov) Jawa Timur telah menggandeng pihak-pihak terkait untuk dapat melakukan investigasi lebih lanjut terkait adanya HGB di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.