Detak Tribe – Jessica Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan kopi sianida kepada almarhum Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat hari ini (18/08/2024). Jessica Wongso juga memperoleh remisi sekitar 4 tahun 9 bulan atau setara dengan 58 bulan.
Remisi merupakan pengurangan masa dalam menjalani pidana yang diperoleh dengan cara memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan melalui rilis resmi yang dikeluarkan oleh Deddy Eduar Eka Saputra, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenhumkam).
Jessica Wongso juga dikabarkan harus melakukan wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara serta menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032 mendatang. Kasus kopi sianida kembali diperbincangkan setelah film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.”
Film dokumenter tersebut tayang di Netflix pada September 2023 yang lalu dan menampilkan perspektif baru pada kasus yang menyita perhatian publik ini. Selain itu, penonton juga diajak untuk mempertanyakan hal-hal atau detail kecil yang terlewat selama proses kasus tersebut berjalan.
Kasus pembunuhan dengan kopi sianida terjadi pada 6 Januari 2016 silam. Kala itu, Jessica Wongso dinyatakan terbukti melakukan tindak pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin, sahabatnya yang lama tidak dijumpai, di Kafe Oliver, Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica Wongso dianggap melakukan perencanaan pembunuhan dengan matang, memberi keterangan yang berbelit, serta tidak mengakui tindakannya. Dia akhirnya divonis selama 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah dinyatakan bersalah, Jessica Wongso kemudian menjalani masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 27 Mei 2016 lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.