Detak Tribe – Aksi massa yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia berlangsung sejak Kamis (22/08/2024) hingga Jum’at (23/08/2024). Aksi massa ini menolak pengesahan Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda Pancasila dengan latar berwarna biru serta tagar #KawalPutusanMK juga berseliweran di media sosial. Seruan untuk menyampaikan aspirasi di jalan terus digaungkan.
Peserta aksi massa dihimbau untuk waspada. Maka selain menyampaikan aspirasi, penting untuk mempersiapkan dan memperhatikan 8 hal berikut dalam mengikuti aksi:
1. Perhatikan Hal Umum Terkait Aksi Massa
Poin pertama yang paling penting untuk diperhatikan adalah hal umum ini. Hal-hal umum ini terkait dengan memahami tuntutan aksi massa, teknis di lapangan, kemudian lokasi aksi, hingga jalur evakuasi.
Ada baiknya untuk mengikuti koordinasi agar mengetahui hal-hal umum tersebut. Jangan ragu untuk bergabung dan masuk ke dalam rombongan aksi massa. Hal ini ditujukan untuk saling jaga dan membaca situasi di lokasi.
2. Siapkan Kebutuhan Pribadi dengan Matang
Setelah memahami hal-hal umum, maka hal selanjutnya adalah mempersiapkan kebutuhan pribadi dengan matang. Bila perlu buat daftarnya. Hal pribadi ini termasuk menggunakan pakaian yang nyaman karena akan berada di bawah terik sinar matahari selama aksi berlangsung.
Jangan lupa untuk membawa minuman, makanan ringan, serta obat-obatan pribadi yang wajib dikonsumsi bila memiliki kondisi tertentu. Gunakan pelindung wajah dan topi untuk menangkal sinar matahari. Siapkan helm, kacamata goggles atau kacamata renang, serta masker gas. Selain itu, menggunakan sepatu yang nyaman dan menyiapkan power bank juga termasuk dalam daftar kebutuhan pribadi.
3. Siapkan Pesan yang Disuarakan Ketika Mengikuti Aksi Massa
Setelah mengetahui tuntutan aksi, maka hal yang dapat dilakukan selanjutnya adalah membawa pesan yang penting untuk diketahui oleh masyarakat.
Pesan ini dapat disampaikan dalam papan, spanduk, maupun media yang berisi pernyataan yang disuarakan. Sebab pesan-pesan ini yang menjadi representasi suara dalam aksi.
4. Jaga Keamanan Diri
Keamanan diri yang dimaksud adalah komunikasi serta keamanan data ponsel yang dimiliki. Dianjurkan untuk tidak membawa smartphone dan identitas diri.
Namun apabila tak dapat dilakukan, maka jangan lupa untuk melakukan back-up terhadap data-data penting di ponsel.
Pastikan penyimpanan di ponsel tidak dalam keadaan penuh, bila demikian maka sediakan memori eksternal. Jangan lupa untuk mengisi pulsa dan data internet agar dapat selalu melakukan komunikasi.
5. Saling Jaga Kawan
Hal kelima yang perlu diperhatikan adalah saling menjaga antar sesama kawan ketika aksi massa berlangsung. Hal ini dapat dilakukan bila sudah memastikan keamanan diri dengan matang.
Saling jaga kawan juga memastikan tidak ada kawan yang terpisah dari barisan aksi massa. Perhatikan bila kondisi sudah tidak lagi kondusif. Segera amankan diri dan kawan yang berada di sekitar bila hal ini terjadi.
6. Kabari Orang Terdekat dan Keluarga
Ini poin yang tak kalah penting. Sebelum mengikuti aksi massa, jangan lupa untuk mengabari orang terdekat atau keluarga yang tidak mengikuti aksi massa. Beritahu dengan detail terkait lokasi aksi massa berlangsung.
Selain itu, memberi tahu kontak kawan yang ikut serta aksi massa kepada orang terdekat atau keluarga yang tak mengikuti aksi massa juga penting untuk dilakukan.
7. Pelajari dan Ketahui Hak yang Dimiliki dalam Aksi Massa
Ini tidak hanya penting dan berlaku untuk peserta aksi, jurnalis juga harus mengetahui hak-hak mereka ketika melakukan peliputan. Hak-hak ini diatur dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945 tentang hak menyampaikan pendapat di muka umum yang pada dasarnya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin.
Kemudian pasal 19 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, tak jarang jurnalis turut mengalami tindak kekerasan ketika aksi berlangsung. Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, menyebut kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius. Terutama dalam konteks peliputan demonstrasi dan merupakan hak konstitusional warga negara.
Setiap jurnalis yang tengah meliput dan menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peran jurnalis dinilai sangat krusial agar senantiasa memberikan informasi yang objektif dan akurat terhadap masyarakat.
8. Simpan Kontak Layanan Bantuan Hukum
Catat dan simpan kontak layanan bantuan hukum. Penting untuk mencatat kontak tersebut selain di ponsel. Ini tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi kawan yang mengikuti aksi.
Terutama ketika aksi sudah tidak lagi kondusif. Cari tahu informasi layanan bantuan hukum, bila tak mendapatkan tanyakan kepada koordinator maupun kawan yang turut mengikuti aksi. Selalu ikuti perkembangan dan koordinasi, baik sebelum, selama, maupun sesudah aksi berlangsung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.